Gedung Baru KPK Punya 72 Ruang Pemeriksaan

Minggu, 19 Februari 2017 – 17:58 WIB
Ruang Pemeriksaan Gedung Baru KPK. FOTO: Dok. Desyinta Nuraini/JawaPos.com

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki cukup banyak ruang pemeriksaan di gedung baru yang terletak di Jalan Kuningan Persada K4, Jakarta Selatan. Tercatat ada 72 ruang yang diperuntukkan untuk memeriksa mereka yang tersangkut kasus korupsi.

Terletak di lantai dua Gedung Merah Putih itu, masing-masing ruang pemeriksaan dibagi menjadi dua bagian. Ketika membuka pintu untuk saksi dan tersangka, ada tempat khusus bagi kuasa hukum tersangka berukuran 2,5 x 1,4 meter. Nah, di tempat itu, ada sebuah kaca film satu arah berukuran sedang yang mengarah langsung ke ruang pemeriksaan.

BACA JUGA: Hmmm, Beginilah Bocoran Laporan AS soal Anies Baswedan

Kuasa hukum mereka yang diperiksa, tentu dapat melihat kliennya di dalam ruangan. Namun tidak halnya si 'terperiksa.

Sementara di dalam ruang pemeriksaan berukuran 2,5 x 2,5 meter, ada dua buah meja persegi panjang yang disatukan. Lengkap dengan empat kursi dan CCTV.

BACA JUGA: Ada Filosofi Khas di Gedung Baru KPK, Nih Penjelasannya

Di atas meja di ruangan tersebut, terdapat layar monitor hitam. "Voice to text, dari yang diucapkan langsung di ketik," ujar Komisioner KPK Saut Situmorang saat menemani awak media safari ke Gedung Merah Putih milik komisi antirasuah itu, Minggu (19/2).

Memang, pintu masuk ke ruang pemeriksaan terbagi menjadi dua sisi. Satu sisi untuk saksi atau tersangka dengan pengacara, sisi lainnya untuk pintu masuk penyidik.

BACA JUGA: PDIP Bawa-bawa Koalisi Pemerintah, PPP: Itu Tidak Bijak

Sementara bagi saksi, tersangka ataupun pengacara, baru akan naik ke ruang pemeriksaan ketika sudah sesuai waktu pemeriksaan. Jika belum waktunya, mereka harus menunggu di lobi khusus yang terletak di lantai dasar sebelah kiri ketika memasuki gedung.(dna/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Longsor, KAI Siagakan Tim 24 jam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler