Gedung Baru KPK Sarat Politik Transaksional

Senin, 25 Juni 2012 – 02:10 WIB

JAKARTA - Keberadaan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sudah seharusnya direalisasikan. Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Oce Madril menduga ada permainan di Komisi III DPR RI terkait usulan gedung baru tersebut.

"Melihat kerja KPK, sebetulnya sah-sah saja KPK mengajukan gedung baru. Kalau mau jujur, termasuk rumah tahanan yang ada di KPK juga tidak efektif," terangnya kepada wartawan, Minggu (24/6).

Menurut dia, gedung KPK yang sekarang ditempati Abraham Samad cs merupakan gedung perbankan lama. Wajar jika pimpinan KPK yang dilantik Presiden, 16 Desember 2011 lalu, meminta fasilitas gedung baru. Selain banyaknya sumber daya manusia (SDM) di masing-masing bidang, seluruh personel di KPK juga butuh ruang kerja yang mendukung bagi proses pemberantasan korupsi. ’’KPK wajar menuntut itu, yang jadi problem sebetulnya adanya tanda bintang pada usulan KPK di Komisi III,’’ tegas Madril.

Terlepas nantinya ditolak atau diterima usulan gedung baru KPK, tambah dia, apa yang dilakukan pimpinan Komisi III DPR dengan memberikan tanda bintang secara tidak langsung menunjukkan bahwa apa yang terjadi di DPR selama ini adalah politik transaksional. "Ini KPK, apalagi kalau (usulan) lembaga lain. Ini menunjukkan bahwa pola anggaran di DPR adalah transaksional,’’ kata Madril.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI M Nasir Djamil mengatakan, keputusan mengenai anggaran pembangunan gedung baru KPK masih akan dibahas Komisi III DPR RI. Rencananya, pada 26-27 Juni nanti, Komisi III akan melakukan pembahasan internal anggaran sejumlah kementerian dan lembaga yang menjadi mitra Komisi III. Salah satunya, anggaran pembangunan gedung baru KPK. ’’Ini bagian dari pembahasan. Senin, Selasa, Rabu rapat anggaran,’’ ujarnya.

Setelah rapat anggaran, Komisi III akan memanggil sekretariat negara untuk mengonfirmasi apakah memang sudah tidak ada lagi gedung milik negara yang bisa dipakai KPK. "Kita ingin konfirmasi apa benar kata sekjen KPK bahwa sudah tidak ada lagi gedung negara yang bisa dipakai KPK," terangnya.

Sementara itu, Fraksi PKS sendiri, kata Nasir, masih mencermati jika tidak ada lagi gedung negara yang bisa dipakai, PKS akan menyetujui rencana pembangunan gedung baru KPK tersebut. Hal itu juga tergantung beban kerja KPK. Kalau KPK memang betul-betul membutuhkan gedung baru tersebut, maka mau tidak mau Fraksi PKS akan menyetujui.

Sebelumnya, anggota Komisi III dari Fraksi PKS lainnya, Aboe Bakar Al Habsy mengatakan bahwa anggaran bagi pembangunan gedung baru KPK saat ini dalam proses pembahasan. KPK harusnya bersabar dan mengikuti prosedur dalam pembahasan anggaran dan tidak mengadu ke masyarakat. KPK harus melakukan ikhtiar dan perjuangan lebih maksimal agar anggaran pembangunan gedung ini bisa disetujui. "KPK jangan mem-fait accompli, ikuti prosedur karena anggaran masih dibintangi ngadunya ke masyarakat," ujarnya.

Menurut Aboe Bakar, anggaran negara secara keseluruhan saat ini sangat terbatas. Sedangkan pada saat sama, banyak kementerian dan lembaga yang juga meminta pembangunan gedung baru seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Komnas HAM.

Karena itu, menurut Aboe Bakar, jika ingin ideal, sebaiknya Menteri Keuangan, Menko Polhukam dan Komisi III duduk bersama untuk membicarakan anggaran yang berpihak pada masalah hukum. ’’Kalau anggaran pendidikan bisa dipatok 20 persen dari APBN, harusnya hukum juga bisa. Kalau ada keinginan bersama kita bisa coba,’’ pungkasnya. (yay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bebas Narkoba Hanya Slogan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler