Gedung De Majestic jadi Pusat Seni dan Budaya Jawa Barat

Kamis, 12 September 2019 – 22:03 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Humas Pemprov Jabar/Antara

jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menandatangani prasasti sebagai penanda diresmikannya kembali gedung De Majestic yang berada di Jalan Braga, Kota Bandung, menjadi pusat seni dan budaya Jabar.

Gedung yang diarsiteki CPW Schoemaker itu mulai dibangun tahun 1925. Satu tahun berikutnya atau pada 31 Desember 1926 gedung De Majestic kali pertama digunakan untuk memutar film perdana Indonesia berjudul Lutung Kasarung.

BACA JUGA: Bertemu Jokowi, Ridwan Kamil Minta Perencanaan Ibu Kota Baru Dikaji Ulang

Kini atau 84 tahun berselang, gedung tersebut menjadi salah satu aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dan berada di bawah pengelolaan PT Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Jaswita Jabar) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jabar.

Menurut Emil saat ini gedung De Majestic menjadi pusat seni dan budaya Jabar. Dia pun berharap akan ada banyak kegiatan seni dan budaya di gedung yang masuk dalam cagar budaya tersebut.

BACA JUGA: Cerita Inspiratif Ridwan Kamil saat Berkarier di Amerika Serikat Sebagai Arsitek

“Di era baru, lima tahun ke depan kami sudah putuskan (De Majestic) menjadi pusat seni dan budaya. Diharapkan tiap hari, tiap malam selalu ada pertunjukan dengan perbedaan genre. Ada musik, tari, sastra, film, dan macam-macam,” kata Emil.

“Sehingga tiap malam ini ramai oleh berbagai kegiatan,” tambahnya.

Emil pun berpesan kepada PT Jaswita Jabar agar bisa melahirkan berbagai inovasi dalam pengelolaan De Majestic, sehingga dapat menghasilkan pendapatan bagi daerah. “Saya titipkan agar ini (De Majestic) penuh dengan inovasi-inovasi, sambil juga bisa mendapatkan income,” ucapnya.

“Karena PT Jaswita ini dibangun untuk memastikan industri pariwisata Jawa Barat bisa dikerjakan oleh Jaswita sebagai perintis-perintis, asetnya banyak sekali. Saya optimistis akan membuahkan hasil sebagai salah satu BUMD yang profitable,” imbuhnya.

De Majestic merupakan bangunan cagar budaya kelas A. Artinya, gedung tersebut ini sangat dilindungi, sehingga apabila akan direnovasi atau ada perubahan dari sisi arsitektur bangunannya, harus lebih dulu berkonsultasi dengan tim cagar budaya.

“De Majestic ini termasuk bangunan kelas A, jadi bangunan sangat dilindungi. Tentunya kalau ada perubahan-perubahan harus diskusi dengan tim cagar budaya, agar suasana bangunan kolonialnya masih tetap terjaga,” kata Emil. (ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler