jpnn.com - JAKARTA -- Gedung Indosat terancam dirampas jika dalam waktu setahun tak melunasi uang pengganti kerugian negara Rp 1,3 triliun terkait kasus dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GH atau 3G.
Kepala Sub Bidang Tindak Pidana Korupsi Kejagung, Sarjono Turin mengatakan, gedung itu bisa dirampas sebagai jaminan.
BACA JUGA: Sistem CAT Matikan Calo CPNS, Tumbuhkan Penipu
Ia menjelaskan, sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT IM2 Indar Atmanto, eksekusi dilakukan satu bulan.
Namun, lantaran uang pengantinya mencapai triliunan rupiah, maka Kejaksaan memberikan kelongaran selama setahun.
BACA JUGA: Pelamar CPNS 6.528, Lolos Seleksi Administrasi Hanya 119
"Iya 30 hari, tapi karena ini nilainya besar maka satu tahun. Artinya, setelah satu tahun ini tidak membayar denda maka akan dirampas asetnya. Bunyi putusan dari MA begitu. Jaksa selaku eksekutor, harus begitu (melaksanakan putusan)," kata Sarjono di Kejagung, Jumat (3/10).
Terkait adanya saham pemerintah di sana, Sarjono menegaskan bahwa hal itu bisa dikoordinasikan. Yang jelas, kata dia, jaksa sebagai eksekutor putusan MA hanya melaksanakan Undang-undang saja. Nantinya, kata dia, bisa diadakan mediasi terkait persoalan itu.
BACA JUGA: KPK Ancam Jemput Paksa Bupati Tapanuli Tengah
"Lah kan uangnya nanti dikembalikan juga ke negara. Tapi, kewajiban UU-nya harus dilaksanakan untuk mengganti uang kerugian itu," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi ASN Segera Rekrut 200 Pegawai
Redaktur : Tim Redaksi