Komisi ASN Segera Rekrut 200 Pegawai

Jumat, 03 Oktober 2014 – 19:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tujuh komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Keppres yang ditandatangani Presiden pada 30 September 2014 ini, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 118/2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen SDM, tata kerja, serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan KASN.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo mengatakan, agar KASN dapat langsung bekerja dan memiliki legitimasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, ada beberapa hal yang perlu segera dilakukan.

BACA JUGA: Guruh Soekarno Anggap Amandemen UUD Kebablasan

Pertama, membentuk kode etik dan kode perilaku anggota KASN, membentuk RPP KASN tentang syarat, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, kode etik dan kode perilaku, dan pengawasan terhadap tugas dan tanggung jawab Asisten KASN.

"Dalam waktu dekat akan dilakukan seleksi asisten KASN dan pejabat fungsional keahlian sesuai kebutuhan, serta menyeleksi dan mengangkat kepala sekretariat KASN," kata Eko Prasojo kepada wartawan, Jumat (3/10).

BACA JUGA: Kejati Papua Periksa Yesaya Sombuk di KPK

Asisten KASN dapat berasal dari PNS maupun non-PNS yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata dua (S-2) di bidang administrasi negara, manajemen publik, manajemen sumber daya manusia, psikologi, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, dan/atau S-2 bidang lain yang berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia.

"Untuk mendukung pelaksanaan tugas, juga harus dibentuk Sekretariat KASN, yang berdasarkan Perpres No. 118/2014 akan bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada KASN. Sekretariat KASN dipimpin oleh seorang kepala sekretariat, yang akan segera kami rekrut," terangnya.

BACA JUGA: SBY Diabadikan Jadi Nama Asrama Mahasiswa di Al-Azhar Kairo

Sekretariat KASN dipimpin seorang kepala sekretariat yang berasal dari PNS. Kepala sekretariat diangkat dan diberhentikan ketua KASN. Sekretariat KASN akan diisi oleh pegawai, baik PNS maupun pegawai  pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Untuk tahap awal akan direkrut pegawai sekitar 150 sampai 200 orang, terutama dari PNS yang sudah ada. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Curigai Agenda Tersembunyi KMP Habisi KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler