jpnn.com, JAKARTA - Tim Gegana Brimob Mabes Polri menemukan lokasi paparan zat radioaktif di Kompleks Batan Indah, Tangerang Selatan, Banten, selain di lahan kosong dekat lapangan voli dan rumah tersangka SM.
Lokasi yang terpapar radioaktif tersebut yakni di Blok F Kompleks Batan Indah.
BACA JUGA: Info Terbaru dari Polisi Soal Kasus Temuan Zat Radioaktif di Tangsel
"Memang kami temukan lagi (paparan radioaktif) di Blok F Perumahan Batan Indah dari hasil patroli. Temuan di Blok F ini hampir sama dengan di Blok A, rumah SM," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Budijono di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/3).
Agung menjelaskan, rumah di Blok F tersebut dulunya dihuni oleh pegawai Batan.
BACA JUGA: Gegara Simpan Zat Radioaktif, Pegawai Batan Bisa Dipidana
"Rumah di Blok F dihuni seorang putri (perempuan). Bapaknya sudah almarhum, dulu pegawai Batan. Zat radioaktif ini ditemukan di gudang. Saat kami tanya, putrinya tidak tahu. Dia menjelaskan barang itu kepunyaan almarhum bapaknya dan sama sekali tidak pernah disentuh," ungkap Agung.
Agung menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Batan untuk mengecek jenis zat radioaktif termasuk upaya penyitaan.
Kasus ini bermula pada 30 Januari 2020 lalu, warga dikejutkan dengan temuan zat radioaktif jenis Cesium 137 di lahan kosong, samping lapangan voli, Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangsel.
Paparan radiasi itu terdeteksi ketika Bapeten melakukan pemantauan secara berkeliling (mobile) pada 30 Januari sampai 31 Januari 2020 di lingkungan Jabodetabek yang meliputi wilayah Pamulang, Perumahan Dinas Puspiptek, Daerah Muncul dan Kampus ITI, Perumahan Batan Indah, dan Stasiun KA Serpong.
Atas temuan itu, Bapeten, Batan dibantu Gegana Polri melakukan proses pembersihan tanah yang mengandung radioaktif. Kemudian sembilan warga yang tinggal di sekitar area yang terpapar radiasi nuklir, diperiksa.
Hasilnya, dua warga terbukti terkontaminasi zat radioaktif setelah diperiksa whole-body counting (WBC). Kontaminasi ini diyakini tidak berdampak biologis karena dosisnya di bawah nilai batas dosis (NBD). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti