jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap seorang pegawai Batan berinisial SM, yang menyimpan zat radioaktif Cesium 137 dan zat lainnya di rumahnya, Blok A Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Menurut Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adisaputra, sejauh ini SM masih sebagai saksi. Namun, SM juga bisa dipidana apabila memang terbukti bersalah.
BACA JUGA: Menteri Bambang: Usut Tuntas Pembuang Limbah Radioaktif di Perumahan Batan Indah
"SM dapat diancam dengan Pasal 42 dan Pasal 43 UU No 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta," kata Asep di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/2).
Perwira menengah ini menambahkan, sampai penyelidikan hari ke-13, pihaknya belum menemukan apakah SM yang membuang Cesium 137 ke lahan kosong di perumahan tersebut atau bukan.
BACA JUGA: BATAN: Penurunan Paparan Radioaktif di Batan Indah Sudah 90 Persen
"Penyidik masih terus bekerja. Saudara SM status masih saksi. Belum ada sebuah temuan yang mampu menjawab dugaan apakah dia membuang itu," tambah Asep.
Sebelumnya, diketahui pada 30 Januari 2020 lalu, warga digemparkan dengan temuan zat radioaktif jenis Cesium 137 di lahan kosong, samping lapangan voli, Perumahan Batan Indah.
BACA JUGA: 9 Warga di Wilayah Terpapar Zat Radioaktif akan Jalani Pemeriksaan
Paparan radiasi itu terdeteksi ketika Bapeten melakukan pemantauan keliling di lingkungan Jabodetabek meliputi Pamulang, Muncul, Perumahan Batan Indah hingga stasiun Kereta Api Serpong.
Atas temuan itu, Bapeten dan Batan dibantu Gegana Polri melakukan proses clean up terhadap tanah yang mengandung radioaktif. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan