jpnn.com, CILEGON - Polres Cilegon menangkap seorang lelaki berinisial VH (29) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Bunga (13).
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP M Nandar mengatakan Bunga (bukan nama asli) merupakan anak tiri dari pelaku yang tinggal di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
BACA JUGA: Diperkosa Dukun Cabul, Gadis Baru Lulus SMA Alami Depresi Berat, Begini Kronologinya
"Pelaku ditangkap setelah orang tua kandung korban melapor ke Polres Cilegon," kata Nandar dalam siaran persnya, Kamis (20/10).
Menurut dia, perbuatan bejat VH dilakukan pada Senin (3/10) sekitar pukul 21.00.
BACA JUGA: Viral, Pria yang Pernah Berbuat Cabul di KRL Kembali Muncul, KAI Bereaksi
“Saat itu di TKP tepatnya di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Pelaku yang merupakan ayah tiri korban melakukan aksi bejatnya," kata Nandar.
Perwira pertama Polri itu menjelaskan kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga terhadap suaminya yang diduga mencabuli anak tiri.
BACA JUGA: Tokoh Timor Leste Penerima Nobel Diduga Cabuli Bocah
"Ibu korban merasa curiga karena ada bau keringat pelaku menempel di baju anak korban dan tisu yang berkurang banyak. Ibu korban sendiri menikah dengan pelaku pada Juli 2022," ujar Nandar.
Kemudian ibu korban berserta korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon untuk ditindaklanjuti.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Nandar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Nandar. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulkan Sempat Kabur ke Bengkulu Seusai Membunuh & Mengubur Ayah Tiri, Tuh Tampangnya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan