Gegara Beri Izin Acara Dangdutan di Tegal Saat Pandemi, Kapolsek Tegal Selatan langsung Dicopot Kapolri

Sabtu, 26 September 2020 – 14:50 WIB
Ilustrasi polisi. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polri merespons serius tindakan pelanggaran protokol kesehatan selama pandemi COVID-19 yang terjadi di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Rabu (23/9) malam. Mabes Polri pun langsung mencopot jabatan Kapolsek Tegal Selatan Kompol Juharno.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, saat ini Kapolsek Tegal Selatan Kompol Juharno sudah dinonaktifkan dari jabatanya untuk menjalani proses pemeriksaan internal.

BACA JUGA: Setelah Ganjar Marah, Wali Kota Tegal Langsung ke Semarang Minta Maaf

“Kapolsek sudah diserahterimakan dan sedang diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangannya pada Sabtu (26/9).

Jenderal bintang dua ini mengatakan, Polri juga tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91 / IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran COVID-19.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Tsunami Raksasa akan Datang, Prediksi Berakhirnya Covid-19 di Indonesia, Kenangan dengan Ahok

“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” tegas Argo.

Sebelumnya, viral video dangdutan dalam hajatan yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal baru-baru ini. Banyak pihak menyayangkan lantaran masih ada pejabat publik yang tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat guna menghindari penularan COVID-19 untuk tidak berkerumun. (cuy/jpnn)

BACA JUGA: Pak Ganjar Marah Besar Gara-gara Dangdutan di Tegal, Wali Kota dan Kasatpol PP Kena Semprot


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler