jpnn.com, JAKARTA - Briptu A dan Bripda H, dua anggota Polri yang terlibat perselingkuhan telah mendapatkan sanksi dari pimpinan Polda Metro Jaya.
Keduanya mendapat sanksi sesuai dengan keputusan sidang disiplin dan kode etik Polri.
BACA JUGA: Curiga Kekasih Selingkuh, Coba Cek WhatsApp Dia, Begini Caranya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan putusan terhadap anggota berpangkat briptu tersebut adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
“Itu sanksi terberat sebagai anggota kepolisian. Kemudian, yang berpangkat bripda putusannya adalah demosi jabatan," kata Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (24/5).
BACA JUGA: Briptu A Berselingkuh dengan Polwan Bripda RPH, Bukan Hanya Itu yang Bikin Isty Meradang
Zulpan menyampaikan itu menanggapi viralnya unggahan berjudul “Layangan putus versi Polda Metro” oleh akun istri Briptu Andreas, Isty Febriyani, di media sosial, Minggu (23/5).
Zulpan menilai yang bersangkutan masih merasa kecewa dengan kejadian tersebut sehingga mengunggah utas itu melalui media sosial. Dia juga mengatakan pihak kepolisian telah memberikan salinan putusan sidang tersebut kepada istri Briptu Andreas.
BACA JUGA: Perselingkuhan Suami Terbongkar Gara-Gara Video Panas
"Sudah diberikan (salinan putusan), kan, dia sebagai istri si briptu dan pelapor. Mungkin masih kecewa," ungkap perwira menengah Polri, itu.
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan kasus tersebut dilaporkan oleh Isty Febriyani pada 2019 lalu, dan telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap sejak 2021 lalu.
"Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu Andreas ini sudah ada. Kemudian putusan sidang terhadap Bripda Rika Putri Handayani ini sudah ada di mana dalam putusan sidang ini sudah diproses di kami tahun 2021 putusan sidangnya," tutur Zulpan.
Lebih lanjut Zulpan berharap kasus ini bisa menjadi contoh agar kejadian serupa tidak terulang di institusi Polri.
"Kepada kepolisian agar menjadi sebagai aparatur negara yang baik sesuai dengan apa yang disampaikan pimpinan Polri. Menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dan keluarganya. Jadi, enggak boleh itu berselingkuh," kata Kombes Zulpan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi