jpnn.com, SEMARANG - Aparat kepolisian membekuk komplotan pembuat konten judi online atau daring di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menyebut para pelaku itu diduga berafiliasi dengan salah satu bandar judi di Kamboja.
BACA JUGA: Polisi Gulung 5 Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Pemuda di Semarang
Donny menuturkan bahwa keempat pelaku tersebut ditangkap setelah beredar promo judi daring di media sosial yang mereka unggah.
Empat pembuat konten yang diamankan tersebut masing-masing MRE (24), K (25), DS (24), serta AF (30).
BACA JUGA: Ini Bedanya Gim Online dengan Judi Online
"Komplotan ini mengedit video yang kemudian ditempeli logo penyedia layanan judi," kata dia dikutip dari Antara, Jumat (15/12).
Selain itu, lanjut dia, komplotan tersebut juga sering melakukan siaran langsung di media sosial untuk mempromosikan judi daring tersebut.
BACA JUGA: Bandar Judi Tusuk 3 Polisi, Seorang Aparat Kritis, Pelaku Ditembak Mati
Pengguna media sosial yang tertarik berjudi, kata dia, akan diajak untuk bergabung dalam komunitas untuk mendapatkan berbagai hadiah menarik.
Bahkan, menurut dia, komplotan ini juga dikontrak secara langsung oleh bandar judi asal Kamboja untuk mempromosikan melalui media sosial.
Tak hanya itu, pelaku juga pernah pergi langsung ke Kamboja untuk membuat konten promosi judi untuk disebarluaskan melalui media sosial.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sebut Ammar Zoni Positif THC, Amfetamin, dan Metamfetamin
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan