Ini Bedanya Gim Online dengan Judi Online

Kamis, 14 Desember 2023 – 11:15 WIB
Ilustrasi gim online. Foto: Dedi Sofian/JPNN.com 

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi telah mengeluarkan instruksi untuk mempercepat pemberantasan konten judi online di Indonesia. Langkah ini ditempuh untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, sehat, positif, dan produktif bagi masyarakat.

Pengamat Ekonomi Digital Heru Sutadi berbicara tentang perbedaan game online dengan judi online. Menurut Heru, sebenarnya gampang menentukan bahwa suatu game merupakan judi online atau bukan, yakni jika ada uang atau barang senilai uang yang dipertaruhkan di dalamnya.

BACA JUGA: Tingkatkan Literasi Kripto di Indonesia, CEO Indodax Blusukan ke Kampus

"Tetapi, untuk game yang memiliki fitur in-game purchases atau pembelian item berbayar di dalam game, menurut saya bukanlah termasuk aktivitas judi online," ujar Heru.

Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa perjudian online memiliki risiko serius, terutama ketika ada pengaruh algoritma dan data yang dapat dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA: Capai Usia 36 Tahun, BRI Life Salurkan Donasi ke Berbagai Panti Asuhan di Pulau Jawa & Bali

Permasalahan judi online juga berimbas pada permainan lainnya, baik online maupun offline. Seperti yang kita temui di pusat perbelanjaan, apakah termasuk sebagai sebuah judi online atau sebuah permainan biasa.

“Intinya, jika ada game yang dicurigai memiliki indikasi mengarah ke judi online, maka harus dilakukan re-check dan penelusuran fakta, juga dari laporan masyarakat yang pernah memainkan game tersebut, hingga akhirnya dapat ditentukan bahwa game ini termasuk ke dalam kategori judi online atau tidak. Bukan serta merta jika kemunculan suatu game dengan fitur-fitur berbayar diindikasikan sebagai judi online. Semuanya perlu didalami lebih dahulu,”  ucap Heru.

BACA JUGA: 4 Narasi Penting dalam Bull Market 2024 Versi CMO PINTU

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) Pratama Dahlian Persadha menuturkan permainan di pusat perbelanjaan, di mana pengguna diharuskan membeli kredit atau koin untuk dapat bermain tapi tidak mendapatkan hadiah tertentu seperti simulasi mobil dan lain-lain, seharusnya tidak dikategorikan sebagai sebuah judi.

"Tapi, bukan berarti bahwa permainan lain yang bisa mendapatkan hadiah seperti capit boneka atau permainan bola basket akan dianggap sebagai kegiatan perjudian, karena untuk melakukan kegiatan tersebut diperlukan strategi serta keahlian untuk dapat memenangkan permainan," sebutnya.

Permainan online yang membutuhkan penggunanya membeli sejumlah poin berupa diamond atau chip yang dapat dipergunakan penggunanya untuk membeli fasilititas tertentu seperti skin, senjata, ataupun supaya bisa menjalankan permainan, seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai judi online.

Karena tidak ada hasil nyata berupa uang atau barang yang didapatkan dari permainan tersebut, dan juga dibutuhkan keterampilan untuk melakukan permainan.

Di sisi lain, permainan simulasi hadir dan dapat berfungsi sebagai hiburan yang tidak merugikan, memberikan kesenangan tanpa implikasi finansial yang berbahaya.

Pemahaman yang jelas tentang perbedaan antara permainan hiburan dan praktik perjudian yang nyata penting untuk diberikan kepada masyarakat agar dapat membuat keputusan yang bijak dalam menggunakan ruang digital, sekaligus menghindari risiko yang tidak diinginkan.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler