jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Polisi sudah menetapkan SA (37) sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap remaja perempuan berinisial NK (14), warga Kelurahan Amborawang, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kapolsek Samboja AKP Adyama Baruna Pratama mengatakan, akibat perbuatannya pelaku SA dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Detik-Detik Pembunuh Sadis Berpura-Pura Ikut Mencari Mayat Korban, Gerakan Mencurigakan
"Untuk jeratan kepada pelaku, karena korban di bawah umur, kami kenakan Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 76 c menyangkut penganiayaannya dan Pasal 80 Ayat 3 yang mengakibatkan kematian pada korban," ungkapnya, Selasa (22/2).
Disinggung mengenai apakah tindakan pelaku memenuhi unsur pembunuhan berencana, AKP Adyama menjelaskan, jeratan hukum kepada pelaku bisa saja bertambah saat berjalannya proses penyidikan.
BACA JUGA: Irjen Suntana Dapat Laporan, Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ada Titik Terang
"Terkait itu (pembunuhan berencana) kami sedang lakukan penyelidikan lebih mendalam lagi. Sementara masih itu (UU Perlindungan Anak), untuk perkembangan lebih lanjut kami masih lakukan pendalaman dulu," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Adyama membeberkan hasil visum terhadap korban yang sesuai dengan pengakuan pelaku.
BACA JUGA: Calon PPPK & Guru Honorer Lulus PG Jangan Dikorbankan Lagi, Dana Ada Enggak sih?
"Pengakuan pelaku cocok dengan hasil visum luar yang dilaksanakan di Rumah Sakit Samboja. Korban dibunuh dengan dipukul sebanyak dua kali," bebernya.
Hasil visum menunjukkan penyebab kematian korban akibat mengalami hantaman benda tumpul.
Terdapat luka menganga di bagian kepala dan leher belakang korban. Selain itu dokter juga menemukan luka memar pada bagian punggung kanan korban. Serta darah yang keluar dari telinga dan mulut korban.
"Pelaku mengaku menghantam pelaku dengan menggunakan kayu ulin ukuran panjang 40 sentimeter dengan ketebalan 5 sentimeter," ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa anak tetangganya tersebut pada Minggu (20/2) karena motif dendam dengan ayah korban.
Dendam SA itu dipicu permasalahan utang piutang.
Pelaku sebelumnya meminjam uang sebesar Rp 120 ribu kepada ayah korban.
Sebagai jaminan, SA kemudian menggadaikan burung jalak kesayangannya. Namun, ketika utang sudah dibayarkan burung tak bisa dikembalikan ayah korban lantaran sudah dijual.
Sebab itulah korban kemudian berniat untuk menghabisi nyawa anak tetangganya tersebut. Pembunuhan itu terjadi pada Minggu (20/2/2022) lalu.
Kejadian berawal saat korban yang berpapasan dengan pelaku saat sedang membeli barang di warung, dibuntuti oleh pelaku.
Pelaku membunuh korban dengan menghantamkan balok kayu ulin sebanyak dua kali.
Korban seketika tewas, mayatnya kemudian dibawa ke hutan.
Pelaku kemudian menyetubuhi mayat korban dan setelahnya dikubur di dalam tanah berlumpur.
Pembunuhan ini terungkap setelah warga memergoki SA yang sedang berusaha menyembunyikan mayat korban di kawasan hutan Amborawang, Senin (21/2/202). (mcr14/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Arditya Abdul Aziz