Calon PPPK & Guru Honorer Lulus PG Jangan Dikorbankan Lagi, Dana Ada Enggak sih?

Rabu, 23 Februari 2022 – 07:23 WIB
Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Dedi Kurniawan mengkritisi kebijakan pemerintah terkait PPPK. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Dedi Kurniawan mengkritisi kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tiba-tiba mengubah kebijakannya soal aturan pengusulan penetapan NIP PPPK.

Semula BKN tidak mensyaratkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dalam berkas data calon PPPK guru yang diusulkan penetapan NIP-nya.

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Pak Imran untuk Guru Honorer Tidak Lolos PPPK, Alhamdulillah

Namun, pada 14 Februari 2022 BKN meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) melampirkan SPTJM mengenai masa kerja calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Kami menolak revisi tersebut diberlakukan untuk calon PPPK guru tahap 1 dan 2, serta guru honorer yang lulus passing grade (PG), tetapi tidak ada formasi," kata Dedi kepada JPNN.com, Rabu (23/2).

BACA JUGA: Usulan NIP PPPK Cantumkan Masa Kerja Guru Honorer, Bu Nur: Alhamdulillah

Dia mengkhawatirkan jika kebijakan tersebut diberlakukan maka akan memperpanjang proses penetapan NIP PPPK guru.

Sebab, PPK pasti keberatan menandatangani SPTJM, apalagi bagi daerah yang jumlah guru honorernya banyak.

BACA JUGA: Ketentuan Usulan Penetapan NIP PPPK Terbaru Makin Ketat, Ada Aturan Masa Kerja

Dedi mendesak pemerintah untuk tidak mengorbankan calon PPPK guru tahap I dan 2 maupun honorer yang lulus PG.

Biarkan proses berjalan dan jangan dibenturkan lagi dengan berbagai kebijakan yang muncul secara tiba-tiba.

Mereka sudah dinyatakan lulus berdasarkan persyaratan yang sudah dibuat sendiri oleh pemerintah.

"Ketentuan surat BKN itu sebaiknya berlaku bagi peserta yang belum lulus tes PG," ucapnya.

Menurut Dedi, pemerintah pusat harus konsisten terhadap peraturan yang sudah diterbitkan sebelumnya.

Tugas berat pemerintah pusat hari ini adalah meyakinkan daerah bahwa proses tahapan seleksi dan keuangan ditanggung pusat lewat dana alokasi umum (DAU).

Ini sebagaimana yang sudah digembor-gemborkan tiga menteri yaitu Mendikbudristek Nadiem Makarim, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, dan Menkeu Sri Mulyani.

Sebab, fakta hari ini di lapangan masih banyak pemda yang menyatakan bahwa dana untuk PPPK guru itu tidak ada, bahkan semua daerah DAU-nya turun.

"Yang jadi pertanyaan sebenarnya dananya ada enggak sih? Kalau ada mengapa proses pengangkatan PPPK 2021 ini panjang dan berliku?" tegas Dedi.

Dia melihat ada dua kemungkinan itu terjadi. Pertama, mungkin uangnya belum ditransfer ke pemerintah daerah.

Kedua, Pemda tidak bisa membedakan DAU dan DAU titipan untuk penggajian PPPK. 

Ini, kata Dedi, harus diperjelas karena Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan dana gaji 8.801 PPPK guru di Garut sudah ditransfer.

Sementara, baik Pemkab maupun DPRD Garut kompak mengatakan dana itu tidak ada. (esy/jpnn)

 

 

 

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler