jpnn.com, BINTAN - Wabah virus corona (COVID-19) sangat dirasakan dampaknya bagi perusahaan Star Jet yang bergerak di bidang travel agen khusus turis Tiongkok.
Perusahaan Star Jet di kawasan Plaza Lagoi Bintan, Kepulauan Riau misalnya, pada akhir Februari 2020 mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 150 karyawannya karena terdampak COVID-19.
BACA JUGA: Bikin Haru, Lionel Messi Berikan Kejutan untuk Perawat Pasien Corona
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan Indra Hidayat menyebutkan, rencananya PHK mulai diberlakukan per 1 Maret 2020, tetapi secara prosedural pihaknya masih menunggu surat izin dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Sesuai prosedur, perusahaan yang melakukan PHK karyawannya, mengajukan izin ke PHI. Kami dalam posisi, tinggal menunggu putusan tersebut," kata Indra dilansir Antara Senin (9/3).
BACA JUGA: Satu Pasien Diduga Suspect Corona Dirujuk ke RSHS Bandung
Indra menyebutkan, Disnaker akan mengawal proses PHK tersebut sampai selesai agar tidak menyalahi aturan. Salah satunya menyangkut kewajiban perusahaan terhadap hak-hak karyawan yang terkena PHK.
"Misalnya bayar pesangon, perusahaan harus betul-betul memperhatikan masa kerja si karyawan," sebut Indra.
Diakui Indra, sebenarnya Disnaker sudah melakukan upaya pendekatan ke perusahaan Star Jet, dengan harapan manajemen tidak mengambil kebijakan PHK, melainkan merumahkan karyawan.
Kendati demikian, kata dia, di tengah kondisi saat ini (terdampak COVID-19), pihaknya juga tidak bisa memaksa perusahaan untuk bertahan.
"Perusahaan tidak memiliki pemasukan buat menutupi operasional per bulan," imbuhnya.
Menurutnya, imbas dari larangan wisman Tiongkok ke Indonesia, khususnya ke Bintan karena pengaruh COVID-19, membuat manajemen Star Jet sangat terpukul.
"Perusahaan itu segmennya memang wisman China (Tiongkok), sehingga mereka yang paling terdampak," sebut Indra. (antara/jpnn)
1110 Penerbangan Terdampak Corona
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti