Gegara COVID-19 Mengganas Pilkades Terpaksa Ditunda Hingga 2025

Selasa, 06 Juli 2021 – 18:52 WIB
Bupati sumenep A Fauzi menjelaskan kebijakannya menunda pilkades serentak 2021. ANTARA/HO-Humas Sumenep

jpnn.com, MADURA - Pemerintah Kabupaten Sampang dan Sumenep memilih menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2021.

Keputusan penundaan diambil menyusul angka penderita COVID-19 di wilayah tersebut terus meningkat akhir-akhir ini.

BACA JUGA: Kepala Daerah Diminta Segera Menyalurkan Bansos dan Jaring Pengaman Sosial

"Ini kami lakukan, karena kami tidak ingin lonjakan kasus baru COVID-19 terus bertambah," ujar Bupati Sumenep A Fauzi di Sumenep, Selasa (6/7).

Pilkades juga ditunda menyusul kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di seluruh wilayah Pulau Jawa dan Bali, 3-20 Juli.

BACA JUGA: Wapres Sebut Peran Penting Tol Langit, Dia Bilang Begini

PPKM Darurat melarang adanya kerumunan masyarakat.

Pemkab Sumenep awalnya menetapkan pelaksanaan pilkades serentak pada 8 Juli 2021 di 88 desa.

BACA JUGA: Banyak Masalah dalam Pengendalian COVID-19, Perlu Sikap ini

Namun karena ada instruksi dari Menteri Dalam Negeri agar berbagai jenis kegiatan politik dan pemerintah yang menimbulkan kerumunan ditunda, maka Pemkab Sumenep menundanya.

"Penundaan ini tidak terbatas waktu dan akan ditentukan kemudian, apabila situasi mulai membaik," ucap Fauzi.

Pemkab Sampang juga menunda pelaksanaan pilkades serentak di 111 desa yang rencananya digelar 17 Juli 2021.

Pilkades sedianya tersebar di 14 kecamatan di wilayah itu.

"Penundaan Pilkades serentak di Sampang hingga 2025, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 tertanggal 30 Juni 2021 tentang pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sampang," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan di Sampang.

Landasan hukum penundaan pilkades serentak di Kota Bahari ini UU Nomor 6/2014 tentang Desa.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2014 diubah dengan PP Nomor 47/2015, dan Permendagri Nomor 112/2014, Permendagri Nomor 65/2014, dan Permendagri Nomor 72/2020.

"Ini adalah keputusan terbaik yang dilakukan Bupati Sampang demi untuk melindungi warga Sampang dari COVID-19," ucap Sekda Sampang.(Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler