Kepala Daerah Diminta Segera Menyalurkan Bansos dan Jaring Pengaman Sosial

Selasa, 06 Juli 2021 – 18:32 WIB
Pelaksana Harian Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro. ANTARA/HO-Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan para kepala daerah terkait penyaluran bantuan sosial dan jaringan pengaman sosial yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Pelaksana Harian Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro meminta para kepala daerah segera menyalurkannya.

BACA JUGA: Wapres Sebut Peran Penting Tol Langit, Dia Bilang Begini

"Agar pemda mengeluarkan bansosnya," ujar Suhajar Diantoro dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/7).

Dia juga meminta ketentuan terkait dengan pengendalian dan pengetatan aktivitas masyarakat yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15/2021 dijalankan tanpa keraguan.

BACA JUGA: Banyak Masalah dalam Pengendalian COVID-19, Perlu Sikap ini

"Agar pemda meningkatkan sosialisasi PPKM darurat dan agar hati-hati dalam pembatasan atau penertiban rakyat yang berada pada kelompok berpendapatan rendah atau income harian," katanya.

Pemerintah daerah diminta melakukan beberapa hal apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM darurat COVID-19.

BACA JUGA: Wahai Para Pelamar CASN, Jangan Tergiur Iming-iming Oknum ya

Pertama, melakukan rasionalisasi atau realokasi anggaran dari program atau kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran-anggaran bantuan sosial, serta jaring pengaman sosial.

Kedua, tata cara rasionalisasi atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial atau jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM darurat COVID-19, berpedoman kepada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020.

Daerah juga diminta berpedoman pada Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39/2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bupati/Wali Kota diminta untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi desa yang belum menetapkan peraturan desa mengenai APBDesa, pengesahan data KPM oleh pemerintah daerah, perekaman data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala desa diminta untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak kalah penting, kata dia, kepala daerah diminta melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan yang bersumber dari APBD.

"Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 yang telah dikeluarkan, diktum kedelapan dan kesembilan dapat dijadikan pedoman bagi kawan-kawan di daerah, tentunya gubernur, bupati/wali kota menugaskan sekda sebagai ketua panitia anggaran," pungkas Suhajar. (Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler