jpnn.com, SERANG - Polda Banten menerima laporan yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Serang terhadap Dito Mahendra.
Dito dilaporkan setelah dianggap mempersulit proses penuntutan terhadap Nikita Mirzani di kasus dugaan pencemaran nama baik.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Kembali Bongkar Borok Dito Mahendra
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan pelaporan itu dilakukan pada 30 Desember.
"Pihak Kejari Serang datang untuk membuat laporan polisi," ujar Shinto kepada wartawan, Senin (2/1).
BACA JUGA: Nikita Mirzani Tuding Jaksa Terima Uang dari Dito, Kejari Serang Buka Suara
Dito Mahendra sebelumnya telah dipanggil oleh Kejari Serang sebanyak empat kali untuk menjadi saksi.
Namun, panggilan dari kejaksaan itu tidak digubris. Dito Mahendra tidak pernah hadir di persidangan.
BACA JUGA: Tuding Jaksa Terima Suap dari Dito, Nikita Mirzani Bakal Lapor PolisiÂ
Menurut Shinto, Dito Mahendra tidak hadir sebagai saksi di persidangan meski sudah dipanggil secara resmi.
Dalam kasus itu, Dito disangkakan melanggar Pasal 224 KUHP dan Pasal 221 KUHP.
“LP (laporan perkara) ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Banten,” ujarnya.
Diketahui selama persidangan kasus Nikita Mirzani, Dito yang merupakan pelapor tidak pernah hadir.
Pria berusia 34 tahun itu beralasan bahwa dia sakit demam berdarah hingga meninggalkan Indonesia untuk melakukan pengobatan ke luar negeri. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Miskomunikasi, Pesawat Jetstar dari Melbourne Ditolak Mendarat di Bali
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan