jpnn.com, OGAN KOMERING ULU - Tidak terima ditanya uang hasil penjualan petai, Yanto (47) sontak memukuli istrinya berinisial EN (47) hingga babak belur.
EN pun langsung melaporkan perbuatan semena-mena Yanto ke Polres Ogan Komering Ulu, dengan nomor laporan : LP – B/95/VII/2021/SUMSEL/OKUT, Tanggal 28 Juli 2021.
BACA JUGA: Agnes Monika Ditangkap Polisi Gegara iPhone XR
Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Timur sigap menindaklanjuti laporan EN dan mengamankan Yanto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico SH SIK, melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto, mengatakan Yanto ditangkap terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
BACA JUGA: Suami Istri Ditemukan Tewas Berpelukan, Mengharukan
“Kami sudah mengamankan terssangka terkait tindak pidana KDRT,” ungkap dia, Selasa (3/8).
Edi menjelaskan tindak pidana KDRT yang terjadi pada akhir Juli lalu itu diketahui setelah istri pelaku yang menjadi korban melapor ke Polres OKU Timur.
BACA JUGA: Pria Ini Diusir dari Indekos karena Positif Covid-19, Lari ke Hutan, Sabar Ya Mas!
Dia menyebutkan kekerasan tersebut terjadi berawal dari korban yang menanyakan uang pembayaran petai kepada pelaku.
Yanto yang tak terima ditanya istrinya itu pun langsung melakukan penganiayaan terhadap EN.
“Akibatnya, bagian tubuh korban yang menerima pukulan pelaku mengalami memar, bahkan saat ini korban trauma,” jelas Edi.
Pelaku disangkakan pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004.
“Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Edi. (*/palpos.id)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bobol Kafe, Misran Masih Kepikiran Menumpang Mandi
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha