Gegara Harta Warisan, Manurung Hantam Kepala Abangnya Hingga Tewas

Selasa, 10 Desember 2024 – 18:40 WIB
Samsul Manurung yang tega menghabisi Abang kandungnya gegara harta warisan. Foto:Polres Bengkalis.

jpnn.com, BENGKALIS - Seorang pria bernama Samsul Manurung (26) ditangkap polisi, lantaran membunuh abang kandungnya Ojak Manurung (31). Samsul sakit hati soal pembagian harta warisan.

Insiden pembunuhan itu terjadi pada Minggu (8/12) sekitar pukul 05.10 WIB.

BACA JUGA: PDIP Akan Terus Persoalkan Upaya Pembunuhan Demokrasi

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan pembunuhan ini terungkap setelah ada penemuan mayat Ojek Manurung tergeletak tak bernyawa di halaman depan rumah kontrakannya di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

“Awalnya kami mendapat laporan dari Saudara Rinto Manurung (40), yang merupakan kakak korban, mendapat kabar dari keluarganya di Sumatera Utara tentang kematian korban,” kata Bimo kepada JPNN.com Selasa (10/12).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas

Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Polsek Pinggir langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Saat olah TKP, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu alat tambal ban, serta sejumlah uang tunai sebesar Rp26,4 juta.

BACA JUGA: Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan

“Dari barang bukti yang ditemukan saat olah TKP, mengarah bahwa kematian korban karena tindak pidana pembunuhan,” lanjut Bimo.

Setelah olah TKP, tim langsung melakukan penyelidikan. Kemudian Tim mendapati bahwa pelaku pembunuhan diduga adalah Samsul Manurung, adik kandung korban.

Tim gabungan Opsnal Polsek Pinggir dan Polres Bengkalis, langsung bergerak dan menangkap Samsul Manurung pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Simpang Garoga, Duri.

Saat diinterogasi, Samsul mengakui perbuatannya. Ia mengaku memukul korban di kepala dan dada menggunakan alat tambal ban hingga korban meninggal dunia.

Berdasarkan pengakuan Samsul, motif pembunuhan ini adalah rasa iri terhadap kakaknya yang menguasai hasil panen sawit dari harta warisan keluarga.

“Samsul merasa tidak mendapatkan bagian yang adil dari hasil sawit warisan keluarga. Ini yang memicu dirinya melakukan tindakan keji terhadap korban,” tutur Bimo.

Atas perbuatannya, Samsul Manurung dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
warisan   manurung   pembunuhan   Kasus   Bengkalis  

Terpopuler