jpnn.com, JAKARTA - Pelaku industri kreatif di berbagai daerah khawatir melihat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait produk tembakau sebagai aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Kekhawatiran ini akibat adanya rencana pelarangan total terhadap iklan, promosi, dan sponsorship dari produk tembakau.
BACA JUGA: Lewat Kolaborasi & Digitalisasi, SRC Turut Mendukung Penguatan UMKM di Indonesia
Promotor konser sekaligus pemilik usaha Production House rekaman Wases Studio, Rezki Aditya, mengatakan dampak dari pelarangan tersebut akan langsung dirasakan oleh pelaku industri kreatif, terutama industri kreatif di daerah.
“Kalau larangan ini terjadi, tentu kami merasa resah. Karena (keberlangsungan) kami pasti akan terdampak,” terang pria yang akrab disapa Eki ini.
BACA JUGA: Perkuat Kemitraan, SIG Gelar Retailer Gathering
Eki menerangkan pihaknya sering menggelar berbagai pertunjukan musik di berbagai daerah, terutama di Cirebon, Jawa Barat.
Pihaknya bisa melibatkan sekitar 300 orang yang bekerja secara langsung. Angka penyerapan tenaga kerja tersebut belum termasuk efek ganda yang terjadi di lingkungan sekitar pertunjukan dan pihak keamanan.
BACA JUGA: Pupuk Indonesia Grup Teken Kontrak Jual Beli Gas dengan Beberapa Perusahaan Migas
“Padahal, industri kreatif sedang berupaya bangkit setelah vakum bertahun-tahun akibat pandemi. Jadi, kalau larangan ini terjadi bisa menghambat kita dong. Ketika kita sedang dalam momentum yang baik, jadi tertekan lagi,” terangnya.
Eki berpendapat pemerintah memikirkan keberlangsungan industri kreatif, terutama para pekerjanya yang sebagian besar adalah pekerja lepasan.
Oleh karena itu, wajar jika banyak pihak yang khawatir atas rencana pelarangan total bagi iklan, promosi, dan sponsorship dari produk tembakau tersebut.
“Pemerintah harus lihat (dampaknya) secara luas,” tegasnya.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada