Gegara Ini Nelayan tak Bisa Melaut

Senin, 01 Agustus 2022 – 13:42 WIB
Ratusan nelayan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memarkir kapal mereka karena tak bisa melaut. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pelaksana Harian Komite Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan menyoroti keluhan para nelayan, yang tak bisa melaut.

Hal ini lantaran lambannya Surat Izin Usaha Perikanan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

BACA JUGA: Manjakan Pelanggan, Panasonic Bagi-bagi Kebahagiaan

“Jadi nelayan tidak bisa melaut karena lambannya surat izin. Padahal jika tidak melaut maka ekonomi keluarga tidak bisa berputar. Nelayan butuh pendapatan untuk kehidupan sehari-hari,” papar Dani.

Hal ini menjadi persoalan bagi nelayan, pasalnya tanpa surat izin mereka tak bisa mencari ikan.

BACA JUGA: Penyintas Kusta di Pontianak Ciptakan Produk Ecoprint, Sandiaga Uno: Menolak Untuk Menyerah

Jika memaksakan untuk melaut, maka nelayan bisa dianggap melakukan ilegal fishing dan bisa ditangkap jika ada pemeriksaan.

Dani menerangkan, lambannya perizinan yang dikeluarkan KKP, berawal pada saat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dikeluarkan 2020.

BACA JUGA: Program Keluarga Harapan Jokowi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pedesaan

Terdapat peraturan yang menyatakan pemindahan kewenangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ke KKP. Salah satunya seperti pengukuran kapal dan lain-lain.

“Nah, proses transisi ini membutuhkan waktu, karena menyangkut sumber daya, sistem dan sebagainya. Itu yang berdampak pada lambannya surat izin. Dan kelambanan ini harus diselesaikan agar tidak berdampak kepada nelayan,” papar Dani.

Tidak hanya nelayan, pihak lain yang juga dirugikan dari lambannya SIPI dan SIKPI yang dikeluarkan KKP adalah pemilik kapal.

Kapal-kapal menganggur dan hanya bisa bersandar. Untuk itu, Dani berharap ada kepastian dari KKP.

Sebab jika dibiarkan terlalu lama, akan berdampak pada banyak pihak, termasuk nelayan.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler