jpnn.com, JAKARTA - Aktris kontroversial Nikita Mirzani kembali harus berurusan dengan masalah hukum. Dia dilaporkan sejumlah pengacara yang tergabung dalam tim pembela kehormatan advokat ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Nikita Mirzani dituduh telah merendahkan profesi advokat. Nikita Mirzani dilaporkan dengan tuduhan penghinaan profesi advokat melalui media elektronik.
BACA JUGA: Soal Kasus Ikan Asin, Nikita Mirzani: Untuk Para Lawyer Jangan mau Diajak Bersekutu
BACA JUGA: Soal Kasus Ikan Asin, Nikita Mirzani: Untuk Para Lawyer Jangan mau Diajak Bersekutu
“Kami sudah melakukan laporan terhadap dugaan penghinaan profesi advokad melalui media sosial yang dilakukan oleh inisial NM," ucap H. Nazarudin Lubis melakili tim pembela kehormatan advokat di Polda Metro Jaya, Kamis (4/7).
BACA JUGA: Sindir Kumalasari, Nikita Mirzani: Gak Pantes Dipanggil Barbie
Menurut Nazarudin, advokat dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang. “Kami bertindak atas nama klien kami,” kata dia.
BACA JUGA: Sindir Kumalasari, Nikita Mirzani: Gak Pantes Dipanggil Barbie
BACA JUGA: Saksi Absen, Sidang Cerai Nikita Mirzani Ditunda
“Dua har lalu telah terjadi dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi advokat. Ada kata-kata advokat itu goblok, advokat itu tolol, advokat itu tidak punya otak dan lain-lain, dan juga menyebutkan alat vital,” sambung Nazarudin.
Atas tuduhan itu, Nikita Mirzani dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Billy Syahputra Beberkan Hubungan Nikita Mirzani dengan Ibnu Jamil
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh