Gegara Ini P Ajak Dua Temannya Menghabisi AD

Kamis, 04 November 2021 – 19:29 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menunjukkan foto pelaku utama pembunuhan berencana di Gor, Hutan Kota Bekasi. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan P dkk terhadap korban AD, 23.

Peristiwa itu terjadi pada 24 Oktober sekitar pukul 11.00 WIB di Gor, Hutan Kota Bekasi.

BACA JUGA: Iwan Fals Datangi Polda Metro Jaya, Begini Penampilannya

Kedua pelaku yang sudah ditangkap itu yakni AW alias Andi yang berperan sebagai pemukul wajah korban sebanyak dua kali dan mengikat dengan tali rafia.

Lalu, pelaku B yang berperan sebagai pemukul menggunakan tangan kosong dan menutup korban dengan daun.

BACA JUGA: Polda Metro Beri 4 Rekomendasi untuk Manajemen TransJakarta Pascakecelakaan Maut

Kombes Yusri mengatakan motif pelaku P (DPO) yang merupakan otak pembunuhan lantaran merasa sakit hati dengan korban.

"Dia (P) merasa sakit hati kepada AD, karena pernah dikeroyok korban," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (4/11).

Menurut Yusri, alasan itulah yang mendorong P dkk menghabisi nyawa korban.

"Inilah (alasan P) melakukan pembunuhan terhadap AD dengan mengajak temanya saudara B dan AW," ujar Yusri.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan peristiwa itu bermula saat korban mengendarai roda dua dan bertemu dengan pelaku P.

Kemudian, P mengajak korban ke hutan untuk minum alkohol bersama-sama.

"Diajak mabuk, kemudian mereka berempat minum di sana," ucap Yusri.

Saat mabuk, ketiga pelaku langsung melancarkan aksi pembunuhannya.

"Ada yang menyiapkan tali, ada yang memukul dengan tangan kosong," ucap Yusri.

Berdasar hasil visum korban, terungkap pelaku P memukul korban menggunakan batu hingga meninggal dunia.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan seusai penemuan mayat di Hutan Bekasi, viral di media sosial.

"Sekitar Kamis 28 Oktober lalu menangkap saudara B di Bekasi Utara, Kota Bekasi. Selanjutnya mengamankan AW," kata Yusri Yunus.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau semumur hidup atau pidana tertentu paling lama 20 tahun, dan 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler