Gegara Ini Para Pelaku Industri Harap-harap Cemas

Selasa, 13 Desember 2022 – 03:11 WIB
Para pekerja di industri tembakau (Ilustrasi). Foto dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023-2024 sebesar 10% pada 3 November 2022.

Selama itu pula, Peraturan Menteri Keuangan yang memuat kebijakan CHT secara komprehensif belum diterbitkan.

BACA JUGA: Produk Tembakau Alternatif Bisa Kurangi Risiko Kesehatan

Hal ini menimbulkan tanda tanya dan kecemasan bagi para pelaku industri hasil tembakau (IHT).

Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menyatakan belum terbitnya PMK berimbas pada kelangsungan usaha pada IHT.

BACA JUGA: LPEI dan BRI Berkolaborasi Lewat Produk Asuransi Ekspor

Henry menyebut para pelaku IHT mengalami dilema akibat ketidakjelasan aturan pemerintah.

Apalagi, saat ini para pelaku IHT juga masih kecewa karena besaran kenaikan tarif CHT yang dinilai sangat tinggi di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu.

BACA JUGA: Raja & Sultan se-Nusantara Deklarasikan Komitmen Kebangsaan, Ganjar Merespons Begini

“Implikasi kebijakan cukai yang sudah berlangsung tiga tahun berturut-turut ini, ditambah dua tahun mendatang, akan berdampak negatif bagi iklim usaha IHT legal. Ada potensi PHK tenaga kerja massal, serapan bahan baku dari petani tembakau dan cengkeh akan berkurang. Mau dibawa kemana nasib IHT legal nasional ini?, tanyanya.

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyebutkan PMK akan segera diselesaikan dalam waktu dekat.

“PMK nya sedang dipersiapkan. InsyaAllah, Desember ini sudah bisa diselesaikan untuk dasar pemesanan pita cukai 2023,” papar dia.

Adapun, berbagai pihak pelaku industri dan petani tembakau telah meminta pemerintah untuk mengkaji ulang besaran kenaikan tarif CHT.

Sejumlah pihak ini berharap agar PMK yang bakal diterbitkan merupakan hasil pertimbangan matang yang tidak memberatkan industri dan petani tembakau.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler