Gegara Ini Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga

Rabu, 17 April 2024 – 17:40 WIB
Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memberikan sejumlah manfaat. Foto: ilsutrasi/ Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta bakal menonaktifkan lebih dari 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga.

Penonaktifan NIK tersebut direncanakan dilakukan pada pekan ini.

BACA JUGA: Heru Budi Tegaskan tidak Ada WFH Bagi ASN Pemprov DKI Jakarta

Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaluddin mengatakan puluhan ribu NIK itu kini sudah diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Minggu ini langsung kami ajukan suratnya ke Kemendagri, karena yang berhak untuk melakukan penonaktifan NIK adalah Kemendagri,” ucap saat dikonfirmasi, Rabu (17/4).

BACA JUGA: Kominfo Buka Pendaftaran Peliputan Acara World Water Forum ke-10

Penonaktifkan NIK ini dilakukan sebagai upaya Dukcapil untuk menertibkan KTP warga Jakarta yang tak sesuai domisili.

Budi memerinci, NIK warga yang telah meninggal sebanyak 81.119 dan 11.374 NIK lainnya tidak sesuai alamat domisili.

BACA JUGA: Sheila On 7 Bakal Gelar Konser di 5 Kota, Catat Tanggalnya

“Jadi, ada 92.493 NIK yang akan kami lakukan penonaktifan di pekan ini,” kata dia.

Dia menyebut hal ini merupakan tahap awal penertiban data kependudukan yang dilakukan oleh Dukcapil DKI Jakarta.

Pembaharuan data kependudukan bakal dilakukan secara berkala dan diharapkan bisa menjadi acuan yang valid bagi Pemprov DKI dalam menyalurkan bantuan sosial.

“Ke depan kami akan lakukan setiap tahun agar masyarakat tertib administrasi kependudukan,” tuturnya.(mcr4/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler