jpnn.com, SUMATERA BARAT - Tim Gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, bersama Polda Sumatera Barat mengamankan pria W (74 tahun) karena memiliki Opsetan satwa dilindungi.
Tim menangkap W di kediamannya yang beralamat di Jalan Adam, Kelurahan Balai-balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat pada Selasa (31/5).
BACA JUGA: Gandeng ESQ, KPK Gelar PAKU Integritas untuk Pejabat KLHK
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran untuk menggali keterlibatan pihak lain.
Menurut dia, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat dan Balai KSDA Sumatera Barat.
BACA JUGA: KLHK Gagalkan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Situbondo, Satu Pelaku Ditahan
"Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi harus ditindak tegas," ungkapnya dalam Konferensi Pers terkait dengan penetapan tersangka yang digelar di Padang, Jumat (17/6).
Selain pelaku, tim juga mengamankan 30 jenis barang bukti berupa opsetan dan bagian-bagian satwa yang dilindungi.
BACA JUGA: KLHK Gelar Festival Peduli Sampah Nasional 2022, Banyak Hal yang Menarik Dipelajari
Pelaku selanjutnya diamankan dan diperiksa oleh Penyidik Gakkum LHK, sedangkan barang bukti dititipkan dan dilakukan identifikasi jenis oleh Balai KSDA Sumatera Barat.
Dia menjelaskan penangkapan itu berawal dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan dan satwa liar.
Tim melakukan pemeriksaan terhadap tempat kerja untuk pengawetan (opsetan) satwa milik W.
Merasa curiga atas tempat tersebut, tim melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa opsetan berbentuk kulit dan bagian-bagiannya.
"Diamankan juga surat izin penitipan satwa yang dimiliki oleh pelaku yang telah dicabut oleh Pemerintah," kata Subhan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pelaku W (74 thn) ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo.
Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.
Sementara itu, Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Polhut Ahli Utama Sustyo Iriyono menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan wujud koordinasi, sinergitas, dan komitmen bersama antara Aparat Penegak Hukum (Balai Gakkum-Balai KSDA Sumbar-Polda Sumbar) dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati.
"Hilangnya sumberdaya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi maupaun ekologi bagi Indonesia, tapi juga kerugian bagi dunia," ungkapnya.
Dengan penindakan itu, dia berharap bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku.
"Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan," tegasnya.
Kepala Balai KSDA Sumatera Barat Ardi Andono mengatakan tersangka merupakan ahli dalam membuat opsetan dan memperjualbelikannya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki opsetan satwa liar yang dilindungi untuk segera menyerahkan kepada BKSDA Sumbar dan bisa menghubungi petugas BKSDA Sumbar setempat atau call center Balai KSDA Sumbar di nomor 081266131222," terangnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Beberkan Lima Dekade Perjalanan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian