jpnn.com, JAKARTA - Aktor Mandala Shoji divonis tiga bulan penjara penjara karena terbukti telah melakukan kampanye hitam sebagai Calon Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) tahun 2019.
Mandala Shoji dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan politik uang, dengan membagikan kupon umrah dan dorprize saat berkampanye di Pasar Gembrong, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Oktober 2018.
BACA JUGA: Kader PDIP Bersihkan Poster Raja Jokowi
Putusan vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Saat itu, JPU menuntut Mandala Shoji enam bulan penjara dan denda Rp 5 juta.
"Seluruh unsur dakwaan telah terbukti," ujar hakim Desbenneri Sinaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/12).
BACA JUGA: Hayo, Siapa Pembuat Situs Skandalsandiaga.com?
Majelis hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa adalah, Mandala Shoji dianggap bertentangan dengan keinginan pemerintah untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil dan bebas.
Sedangkan, hal yang meringankan adalah belum pernah mendapatkan hukuman pidana dan kooperatif selama jalannya sidang.
BACA JUGA: Bawaslu Pelototi Akun Penebar Kampanye Hitam di Medsos
Sebelumnya, Mandala Shoji yang merupakan calon anggota DPR RI dari PAN, bersama calon anggota DPRD DKI dari PAN Lucky Andriyani dituntut bersalah atas dugaan membagikan kupon umrah dan doorprize kepada masyarakat saat kampanye.
Dalam kupon itu terdapat gambar wajah Mandala Shoji dan rekannya, Lucky Adriani, caleg DPRD DKI dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Selain gambar, kupon itu juga bertuliskan ajakan untuk memilih mereka dalam Pemilahan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
Atas perbuatanya itu, Mandala Shoji dan Lucky disebut melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kutip Ayat Suci untuk Kampanye Pilpres Salah atau Tidak?
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh