Gegara Memelihara Elang Bondol, Pengusaha di Situbondo jadi Tersangka

Kamis, 02 Maret 2023 – 07:49 WIB
Polres Situbondo. ANTARA/Novi Husdinariyanto

jpnn.com - SITUBONDO -  Seorang pengusaha asal Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, berinisial RC ditetapkan polisi sebagai tersangka karena memelihara elang bondol (haliastur indus) tanpa mengantongi dokumen sah.

"Yang bersangkutan terbukti memelihara satwa liar elang bondol secara ilegal,” kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardy Putra di Situbondo, Rabu (2/3).

BACA JUGA: 2 Penjual Satwa Dilindungi Owa Jawa Dibekuk Polres Bogor

Dia menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap pengusaha asal Kecamatan Besuki, itu setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, baik terhadap RC maupun saksi-saksi.

“Sebelum menetapkan tersangka kami sudah menggelar dalam kasus kepemilikan elang bondol yang merupakan satwa liar dilindungi," ungkap AKP Dhedi.

BACA JUGA: Iriana Jokowi Lepas Empat Elang Bondol di Taman Wisata Alam Batam

Menurut dia, tersangka melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P106/MENLHK/KUM.1/12/2018 yang menyatakan bahwa satwa tersebut dilindungi dan tidak boleh ditangkap karena elang bondol merupakan satwa endemik dan hanya bisa hidup di kawasan tertentu.

Selain itu, lanjut dia, tersangka juga melanggar Undang Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan terancam hukuman penjara maksimal selama 5 tahun penjara.

BACA JUGA: Petugas TNI Polri dan Keamanan Rutan Situbondo Temukan Barang Berbahaya di Kamar Napi

Sebelumnya, petugas gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jember bersama Satreskrim Polres Situbondo menyita elang bondol itu di gudang jagung tersangka di Kecamatan Banyuglugur.

Satwa liar dilindungi yang dipelihara oleh pengusaha berinisial RC asal Kecamatan Besuki, itu tidak mengantongi dokumen yang sah sesuai Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 106 Tahun 2018.

Terungkapnya pengusaha jagung memelihara burung elang bondol secara ilegal itu berawal dari informasi masyarakat.

Selanjutnya, petugas gabungan yang dipimpin Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi bersama petugas dari BKSDA Jember. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler