jpnn.com - SUKABUMI - Seorang remaja berinisial DB (19), warga Jalan Bentengkidul, Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga menjadi pengedar belasan ribu butir obat keras ilegal ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti obat keras ilegal atau tanpa resep dokter sebanyak 9 ribu butir merek Hexymer dan 2 ribu butir merek Tramadol HCI 50 Mg.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dan Obat Keras lewat Kiriman Paket
Selain itu, polisi menyita satu unit telepon seluler yang digunakan tersangka untuk bertransaksi, sweater hitam dan sebuah tas hitam untuk menyimpan obat keras ilegal, serta uang hasil penjualan Rp 100 ribu.
Motif yang dilakukan tersangka untuk mengedarkan obat keras ilegal itu dengan cara tempel atau bertransaksi melalui pesan pendek dan bertemu langsung.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Konser NCT 127 Dihentikan, Lesti Pindah Rumah Gegara Bangkrut?
"Kami menangkap tersangka yang merupakan warga Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, ini di pinggir Jalan Subangjaya, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Selasa (8/11) malam," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi di Sukabumi, Rabu (9/11).
Penangkapan remaja ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Anggota Satnarkoba Polres Sukabumi Kota mencoba memancing DB untuk keluar dari persembunyiannya, dan bertransaksi di salah satu tempat.
BACA JUGA: Polda Jambi Ungkap Kasus Penyelundupan BBM Ilegal Sebanyak 12 Ton
Tersangka diduga tidak curiga dan mau bertransaksi obat keras ilegal.
Saat melintas di Jalan Subangjaya, polisi yang sudah mengintai keberadaannya langsung melakukan penyergapan dan menemukan sejumlah barang bukti obat keras ilegal. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan lagi dan menyita barang bukti yang jumlahnya lebih banyak di rumah tersangka.
Saat ini, polisi sudah menahan tersangka di sel Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok obat keras ilegal itu kepada DB,” kata AKP Yudi Wahyudi.
Tersangka dijerat Pasal 197 Juncto Pasal 106 Ayat 1 Subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi