Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dan Obat Keras lewat Kiriman Paket

Rabu, 22 Juni 2022 – 21:10 WIB
Paket berisi sabu-sabu dan obat keras yang berhasil disita Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Tanjung Emas dan Semarang menggagalkan peredaran narkotika dan obat-obatan keras ilegal di wilayah Jawa Tengah.

Dari penindakan kali ini, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan ribuan tablet obat keras dan 509,7 gram sabu-sabu.

BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Asistensi Bersama Pemda untuk Tingkatkan Ekspor UMKM

Bea Cukai Tanjung Emas bekerja sama dengan Kanwil Jawa Tengah dan DIY beserta Polda Jawa Tengah untuk menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebesar 509,7 gram.

“Modusnya ialah menggunakan false compartement atas barang kiriman dari Zambia ke Kabupaten Semarang,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Diapresiasi Menteri Pertanian Gegara Lakukan Ini

Berdasarkan hasil citra X-Ray dan pelacakan Tim K-9 Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, dilakukan pemeriksaan fisik atas koli barang kiriman.

Ditemukan kristal bening yang disembunyikan dalam tabung suspensi udara dengan berat bruto sekitar 509,7 gram.

BACA JUGA: Bea Cukai-PT Pos Indonesia Terapkan Simplifikasi TPS, Ini Tujuannya

Dilakukan pengujian dengan narkotest dengan hasil diduga narkotika.

Kemudian, ditindaklakuti dengan pengujian sampel pada Laboratorium Bea Cukai Tanjung Emas kedapatan positif narkotika golongan I dengan jenis Metamphetamine (sabu). Atas temuan tersebut dilakukan controlled delivery bersama tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.

“Paket tersebut berisi sabu-sabu dari sdr. A (DPO) narapidana di salah satu lapas di Jawa Tengah. Tersangka baru lima kali diperintahkan dan mendapatkan upah per kantong Rp 250 ribu,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian.

Sementara itu, penindakan terhadap obat keras dilakukan oleh Bea Cukai Semarang.

“Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan pengiriman satu paket obat keras yang diperjualbelikan secara bebas. Paket tersebut sebelumnya diberi tahu berisi sepatu,” ungkap Hatta.

Setelah diperiksa, paket ini berisi 2 ribu tablet Yarindo dan 2 ribu tablet Hexymer 2 Trihexyphenidhyl 2 mg.

Obat ini digolongkan dalam obat keras sehingga penggunaannya harus sesuai ketentuan dan dengan pengawasan dokter.

Barang ini patut diduga melanggar Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler