Gegara Menunggak Pajak, Mal Centre Point Medan Disegel Bobby Nasution

Sabtu, 10 Juli 2021 – 02:50 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution menempelkan stiker penyegelan di pintu masuk Mal Center Point, Medan, Jumat (9/7/2021). ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Gedung Mal Centre Point disegel oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution pada Jumat (9/7).

Penyegelan itu dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan lantaran mal tersebut menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) selama 10 tahun terakhir dengan nilai Rp 56 miliar.

BACA JUGA: 420 Tempat Usaha Kena Sanksi, Ada yang Disegel, Bobby: Tidak Tebang Pilih

"Hari ini kami Pemerintah Kota (Pemkot) Medan meminta hak kami yang diharuskan ada pembayaran pajak sebesar Rp 56 miliar," ujar Bobby Nasution usai menyegel pintu masuk Mal Center Point, di Medan, Sumatera Utara, Jumat (9/7).

Menantu Presiden Jokowi itu menjelaskan bahwa penyegelan ini bukan dilakukan secara tiba-tiba, tetapi Pemkot Medan telah berulang kali melakukan komunikasi kepada pengelola PT ACK untuk pembayaran pajak serta dendanya.

BACA JUGA: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Direhabilitasi? Begini Kata Bang Reza

Bobby juga mengungkap bahwa tunggakan pajak Mal Centre Point awalnya mencapai Rp 80 miliar.

Namun, nilainya berubah setelah Pemkot Medan menghitung ulang atas permintaan pengelola mal, yakni PT Agra Citra Kharisma (ACK).

BACA JUGA: Jenderal Andika Terima Laporan Letjen Albertus, RSPAD Butuh Tambahan Dokter

"Sebesar Rp 56 miliar tunggakan PBB yang belum dibayarkan. Itu sudah kami hitung ulang. Awalnya Rp 80 miliar, ya, kami buka saja. Jangan nanti kami dibilang kongkalikong atau komunikasi di luar," ujar Bobby menegaskan.

Suami Kahiyang Ayu itu juga telah menempuh berbagai upaya untuk menyelesaikan persoalan tunggakan itu.

Di antara upaya itu ialah mengadakan pertemuan dengan Kepala Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK, Kajari Medan, PT KAI, dan Direktur PT ACK pada 7 Juni 2021.

Dalam pertemuan itu disepakati pada 7 Juli 2021 PT ATK diharuskan membayar kewajibannya Rp 56 miliar. Tetapi hingga batas waktu dijanjikan, Pemkot Medan tidak menerima sepeser pun.

Meski telah disegel, Bobby juga masih memberi kesempatan kepada PT ACK untuk segera membayarkan tunggakan PBB tersebut dalam waktu tiga hari ke depan.

"Hari Senin pekan depan kami buka lagi jika ada kesepakatan membayar pajak. Selama disegel, Mal Centre Point tidak boleh ada aktivitas," ucap Wali Kota Bobby Nasution menegaskan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler