Gegara Narkoba, 2 Penjual Ikan di Labuan Bajo Ditangkap Polisi

Selasa, 12 Maret 2024 – 22:15 WIB
Ilustrasi - penangkapan pengguna dan pengedar narkoba. ANTARA/Shutterstock/am.

jpnn.com - LABUAN BAJO - Satresnarkoba Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menangkap dua warga yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Labuan Bajo.

Kedua warga yang berprofesi sebagai penjual ikan di Pasar Rakyat Batu Cermin ditangkap polisi pada Senin (11/3).

BACA JUGA: Polisi Ciduk Tukang Ojek Online di Serang, Kasusnya Berat

Kedua ialah DS (22) yang diduga sebagai perantara, dan F (41) diduga sebagai pembeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

"Kedua orang terduga pelaku ini satunya merupakan pembeli dan satunya kurir atau perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu-sabu itu," kata Kepala Satresnarkoba Polres Manggarai Barat Iptu Matheos Siok dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Selasa (12/3).

BACA JUGA: Subuh-subuh, 200 Reserse Narkoba Bergerak ke Kampung Bahari, Puluhan Orang Diamankan

Matheos menjelaskan kedua terduga pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya ditangkap beserta barang bukti narkotika.

"Petugas mengamankan DS (22) di depan Puskesmas Labuan Bajo beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0.18 gram," katanya.

BACA JUGA: Polres Batola Ungkap Transaksi Narkoba di Pelabuhan Fery Jelapat, 1 Pengedar Diamankan

Dia menjelaskan dalam pengembangan kasus terduga DS mengaku kepada penyidik sebagai perantara. Pihak kepolisian selanjutnya melakukan penangkapan terhadap seorang pembeli barang haram itu berinisial F (41).

"Terduga pelaku F ditangkap beberapa jam setelah penangkapan DS di Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo," katanya. 

Dari tangan kedua orang itu, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti handphone dan sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku serta beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.

"Keduanya saat ini masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Manggarai Barat," katanya.

Dia berharap kepada masyarakat agar tidak ikut turut serta dalam melakukan penyalahgunaan narkotika.  "Kami membutuhkan dukungan dari masyarakat dengan memberikan informasi terkait dengan narkotika, demi mewujudkan masyarakat Manggarai Barat yang sehat tanpa narkoba," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler