Polres Batola Ungkap Transaksi Narkoba di Pelabuhan Fery Jelapat, 1 Pengedar Diamankan

Kamis, 07 Maret 2024 – 23:30 WIB
Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko. (ANTARA/Firman)

jpnn.com - MARABAHAN - Kepolisian Resor Barito Kuala, Kalimantan Selatan, mengungkap transaksi narkoba di Pelabuhan Fery Jelapat I di Kecamatan Tamban.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita 20,37 gram sabu-sabu dari seorang pengedar berinisial RH (25).

BACA JUGA: 6 Kurir 45 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati

Sang pengedar ditangkap ketika menunggu pemesan sabu-sabu di sekitar pelabuhan pada Selasa (5/3) sore.

"Barang bukti sabu-sabu terbungkus dalam lima paket siap edar," kata Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko di Marabahan, Kamis (7/3).

BACA JUGA: Tangkap 3 Tersangka, Polres Bengkalis Sita Sabu-Sabu Seberat 15,6 Kg

Diaz mengatakan pengungkapan tindak pidana narkotika itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Pelabuhan Fery Jelapat I disinyalir sering digunakan perlintasan oleh orang yang melakukan transaksi sabu-sabu.

Kemudian, tim yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Barito Kuala AKP Mashuri melakukan penyelidikan di sekitar kawasan pelabuhan penyeberangan tujuan Kota Banjarmasin itu hingga target ditangkap.

BACA JUGA: Brigjen Riki Pastikan Anggota DPRD NTT Positif Sabu-Sabu

Diaz menyebut tersangka berasal dari Banjarmasin yang berniat mengedarkan sabu-sabu di wilayah Batola melalui pintu masuk jalur Sungai Barito di pelabuhan.

Atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana mati.

Diaz pun mengingatkan kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran narkoba yang telah masuk ke wilayah perdesaan dan menjaga sanak keluarganya dari pengaruh negatif barang haram tersebut. "Sebagai upaya pemberantasannya, informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangatlah berguna bagi kami selaku aparat penegak hukum," ucapnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler