Gegara Perempuan, 2 Kelompok Pemuda Saling Keroyok, Astaga!

Selasa, 02 November 2021 – 16:45 WIB
Pelaku pengeroyokan diamankan di Polres Tarakan. Foto: dok radar kaltara/prokal.co

jpnn.com, TARAKAN - Gegara seorang perempuan, dua kelompok pemuda diamankan jajaran Satreskrim Polres Tarakan.

Dua kelompok pemuda tersebut terlibat aksi perkelahian dan salah seorang di antara mereka melapor ke polisi.

BACA JUGA: Di Rumah Kedua, Ibu Muda Ini Sering Layani Pelanggannya di Ruang Tamu

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi melalui Kaur Bin Ops Ipda Sri Djayanthi menjelaskan perkelahian itu terjadi dalam dua peristiwa, pertama di Jalan P. Diponegoro, Sebengkok dan kedua di Jalan Cendawan, Selumit Pantai, Tarakan.

Perkelahian itu, menurut Ipda Sri, berawal dari perselisihan antara AD alias Nabe dengan MH, hingga terjadi pengeroyokan.

BACA JUGA: Pengeroyokan Serka La Kadir Disorot DPR, Motif Pelaku Harus Dibeber

Pada kejadian pertama, Nabe merupakan korban pemukulan oleh MH. Nabe lantas mengadu ke kakaknya berinisial AS alias Ismet.

"Antara Nabe dan MH ini ada masalah terkait perempuan. Jadi, MH mendatangi AD dan di situ terjadi pengeroyokan terhadap korban AD yang dilakukan oleh MH dan teman-temannya," kata Sri Djayanthi.

BACA JUGA: Facebook Ganti Nama, WhatsApp Ubah Tampilan Seperti Ini

Usai dikeroyok, AD kemudian melaporkan kejadian itu ke kakaknya, AS.

AD bersama kakaknya pun kembali mendatangi MH dan menganiayanya.

Saat itu di keroyok, MH sedang bersama temannya berinsial HB.

HB berhasil lari dan kemudian melapor ke polisi.

"Jadi, si HB-lah yang melaporkan pengeroyokan itu ke Polres Tarakan,” ungkap Sri, Senin (1/11).

Berdasarkan laporan HB, polisi menindaklanjuti kasus pengeroyokan tersebut dan kemudian mengamankan empat orang, AS alias Memet, RA alias Rahul, TA, dan RW.

Peran keempat pelaku juga berbeda-beda, ada yang melakukan pemukulan di Kelurahan Sebengkok dan ada yang mengeroyok di Jalan Cendawan, Kelurahan Selumit Pantai.

Akibat aksi pengeroyokan itu, MH dan HB mengalami luka di bagian pelipis mata dan kepala.

“Semua pelaku kami sangkakan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana jo pasal 170 ayat (1) KUHPidana,” pungkas Ipda Sri Djayanthi. (zar/ash/radartarakan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ford Ranger 2022 Mulai Menggoda, Ini Bocorannya


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler