Gegara Perseteruan Dengan Ayu Thalia, Anak Ahok Jadi Lebih Hati-Hati Soal...

Rabu, 19 Januari 2022 – 21:42 WIB
Nicholas Sean, putra Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Foto dok jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Putra sulung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Nicholas Sean tampaknya memetik pelajaran berharga dari perseteruannya dengan Ayu Thalia.

Kuasa hukum Nicholas Sean, Ahmad Ramzy mengatakan kliennya menjadi lebih berhati-hati dalam membangun hubungan dengan orang lain.

BACA JUGA: Vicky Prasetyo Jenguk Ibu Mertua, Kalina Ocktaranny: Tumben, Kemarin ke Mana Saja?

"Artinya Sean enggak bisa sembarangan. Dia lebih berhati-hati dalam memilih pasangan, padahal ini teman saja bisa begini," ujar Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/1).

Dia pun menegaskan Nicholas Sean dan Ayu Thalia tak memiliki hubungan dekat.

BACA JUGA: Ini yang Memberatkan Hukuman Gaga Muhammad

Keduanya hanya sebatas kenalan semata.

"Hanya kenal di Prestige waktu itu karena Sean punya coffe shop di Prestige," ucap Ahmad.

BACA JUGA: Amber Bee, Mencegah Bayi Rewel Saat Tumbuh Gigi

Hingga kini, Sean tak pernah lagi berkomunikasi dengan Ayu Thalia semenjak munculnya perseteruan tersebut.

Sean juga tampaknya tak berniat membuka pintu damai untuk perempuan tersebut.

Saat ini, putra sulung Ahok itu memilih fokus menyelesaikan permasalahannya dengan selebritas Instagram (selebgram) tersebut.

Sebab tudingan Ayu Thalia diduga mencoreng nama baik Nicholas Sean.

"Sean tidak pernah merasa melakukan tuduhan tersebut. Itu dilaporkan 27 Agustus, kami laporkan balik 31 Agustus karena pemberitaan ramai, Sean butuh namanya clear dan membuktikan dia tak pernah melakukan penganiayaan ke AT," tutur Ahmad Ramzy.

Sebelumnya, Selebritas Instagram (selebgram) Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean Purnama, anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Adapun Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Dalam kasus itu, Ayu Thalia disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler