Gegara Sabu-Sabu, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Sopir Didakwa Sebegini

Kamis, 02 Desember 2021 – 18:20 WIB
Ardi Bakrie, Nia Ramadhani dan penasihat hukum, di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (2/12). Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, serta sang sopir, Zen telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (2/12).

Berdasarkan hasil asesmen BNNP DKI Jakarta sopir Nia Ramadhani direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.

BACA JUGA: Lihat nih, Senyuman Nia Ramadhani di Ruang Sidang, Aduhai

Sementara itu, Nia didiagnosa F15 gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional.

"Nia direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN DKI selama tiga bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam ruang sidang.

BACA JUGA: Pembangunan Infrastruktur Terus Digenjot Pemerintah, Properti Kelas Atas Bakal Makin Tumbuh

Bukan hanya Zen, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie juga direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan.

"Ardi adalah penyalahgunaa narkotika perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan. Rawat jalan di BNN DKI tiga bulan," ucap JPU.

BACA JUGA: Seperti ini Perjalanan Kasus Jerinx SID, yang Kini Kembali Ditahan

"Rekomendasi tim asesmen terpadu BNN DKI, diproleh hasil Ardi diagnosa F15 zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional," imbuhnya.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(mcr7/jpnn)


Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler