jpnn.com, PULAU PUNJUNG - Seorang pria berinisial FMR warga Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi gara-gara seekor binatang jenis rusa.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono mengatakan rusa yang diamankan dari FMT bukan sembarang rusa. Rusa tersebut merupakan satwa dilindungi negara.
BACA JUGA: Tak Ada Toleransi Lagi Bagi 6 Oknum Polisi Ini, Langsung Dipecat Tidak dengan Hormat
"Rusa Sumbar atau rusa unicolor memiliki warna coklat jenis kelamin betina, diperkirakan berusia dua sampai tiga tahun," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono di Pulau Punjung, Kamis.
Ia menyebutkan pelaku sudah memelihara rusa tersebut lebih kurang dua tahun. Pelaku beralasan memelihara satwa dilindungi karena ingin memiliki rusa itu.
BACA JUGA: Briptu IMP Bareng Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas
Ia menyebutkan berdasarkan keterangan tersangka rusa sudah dipelihara sejak kecil yang mana saat itu ditangkap karena terpisah dari induknya. Anak rusa tersebut ditangkap pada pertengahan Juni 2019 di daerah Hutan Bulangan Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar.
"Setelah ditangkap pelaku membawa ke rumahnya di wilayah Koto Agung Sitiung, kemudian agar tidak terpantau oleh pihak kepolisian dan BKSDA serta pihak lainnya anak rusa tersebut dipindahkan ke wilayah Kecamatan Koto Besar," ungkap dia.
BACA JUGA: Kebun Binatang Bandung Potong Rusa untuk Makanan Macan
Ia menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan perkara kepemilikan senjata api ilegal oleh tersangka FMR, namun diketahui pelaku juga memelihara satwa dilindungi.
Selanjutnya petugas dari Polres Dharmasraya lansung melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan BKSDA Sumbar untuk melakukan evakuasi terhadap rusa tersebut, kata dia.
Terhadap barang bukti satu ekor rusa tersebut saat ini sudah dititipkan di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PRHSD) PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA).
BACA JUGA: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman pidana lima tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi