Seorang perempuan asal Tamiang, Aceh, berinisial SR, 38, tak berkutik saat disergap jajaran Polda Aceh. SR yang merupakan ibu rumah tangga (IRT), itu ditangkap karena menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Diduga, 15 bungkus sabu yang beratnya diperkirakan mencapai 15 kilogram ini milik suami SR yang kini jadi DPO alias buron.
BACA JUGA: Muhadjir: Sejatinya Kemendikbud Ingin Gaji Guru Honorer Setinggi-tingginya
SR yang merupakan warga Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang ini, digelandang Polisi pada Sabtu (12/10) lalu.
Pengungkapan kasus ini diketahui berawal dari laporan masyarakat. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan tim Subdit I Dit Resnarkoba Polda Aceh di bawah kepemimpinan Kasubdit AKBP Erwan dan disaksikan oleh perangkat desa setempat.
BACA JUGA: Debat Caketum PSSI Tertutup, Hanya Ditonton Voters
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Ery Apriyono menjelaskan, belasan kilogram sabu itu dikemas dalam 15 bungkus teh Tiongkok. Semuanya terbungkus dengan rapi.
“Dalam sebuah tas jinjing berisi 5 bungkus sabu dan sebuah koper lainnya berisikan 10 bungkus sabu. Tas dan koper ini ditemukan dalam sebuah lemari yang ada di salah satu kamar di rumah pelaku,” jelas Kombes Ery Apriyono kepada wartawan, Jumat (18/10).
BACA JUGA: Kabar Gembira Buat Guru Honorer dari Mendikbud
Ery Apriyono menerangkan, tersangka SR telah diamankan di Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sementara, pemilik sabu tersebut yang merupakan suami tersangka hingga kini masih dalam pengejaran.
BACA JUGA: Berita Terbaru Soal Biduan Organ Tunggal Tewas Dikeroyok dan Dilempari Batu
“Kami sudah mengetahui indentitas tersangka (suami SR). Sekarang masih melalukan pengembangan untuk mencari pelaku yang diduga kuat terlibat,” tutup Ery Apriyono.(dhe)
Redaktur & Reporter : Budi