jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan pemerintah serius untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
Selain memasukkan poin peningkatan kesejahteran guru honorer itu dalam dana alokasi umum (DAU), standar minimum gajinya juga telah ditetapkan.
BACA JUGA: Seminggu Diburu Polisi, Putri Mantan Ketua Partai Itu Akhirnya Ditangkap di Jakarta
Menurut Muhadjir, standar yang diusulkan Kemendikbud adalah minimal setara UMR atau setidaknya sepadan dengan gaji PNS golongan IIIA masa kerja nol tahun.
"Peningkatan gaji guru ini terus saya perjuangkan demi meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Saya tidak ingin ada guru honorer yang dibayar Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu. Makanya saya usulkan ke Menkeu tolong gajinya masukkan di DAU lewat dana pendidikan," kata Muhadjir di kantornya, Kamis (17/10).
BACA JUGA: Rekrutmen CPNS 2019 Segera Dibuka, Ada Formasi Khususnya, Siap-siap ya!
Jika gaji guru honorer dihitung setara PNS golongan IIIA dengan masa kerja nol tahun maka menjadi Rp 2.579.400 per bulan.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil disebutkan, gaji terendah PNS golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) sebesar Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
BACA JUGA: Aboe Bakar Ungkap Alasan PKS Roadshow ke Semua Fraksi di DPR
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
BACA JUGA: Pria Asal Sambaliung Tewas Mengenaskan Tertimpa Batu
"Itu standar minimal ya. Sejatinya Kemendikbud ingin gaji guru honorer setinggi-tingginya," ucapnya.(esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad