Gegara Surat dari Jokowi, Dewas Tak Bisa Sidangkan Laporan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

Senin, 11 Juli 2022 – 13:57 WIB
Majelis Sidang Etik Dewan Pengawas KPK menetapkan sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli gugur, Senin (11/7). Foto: Dea Hardianingsih

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Sidang Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Panggabean menjelaskan alasan penetapan gugurnya sidang pelanggaran etik yang diduga dilakukan Lili Pintauli Siregar.

Salah satu alasannya ialah surat yang disahkan Presiden Jokowi mengenai status Lili.

BACA JUGA: Terima Tokoh Penting dari China, Lihat Siapa Menteri di Belakang Jokowi?

Dia menjelaskan Lili Pintauli menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.

Selain itu, Tumpak juga menerima Surat Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK.

BACA JUGA: Sempat Absen, Lili Pintauli Hadiri Sidang Etik Dewan Pengawas KPK

"Kami menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK," kata Tumpak, Senin (11/7).

Dengan begitu, lanjut dia, Lili tidak lagi berstatus sebagai Insan KPK.

BACA JUGA: Lili Pintauli Mundur, Sidang Etik Gugur

"Kode etik yang ada di KPK hanya berlaku bagi Insan KPK," tambahnya.

Tumpak menjelaskan bagian dari Insan KPK ialah pimpinan, dewan pengawas, dan seluruh pegawai KPK.

"Dia bukan Insan KPK lagi sejak hari ini, 11 Juli 2022," tandas Tumpak.

Sebelumnya, sidang tersebut dijadwalkan pukul 10.00 WIB secara tertutup, tetapi kemudian Majelis Etik memutuskan untuk menggelar sidang secara terbuka.

"Majelis etik bermusyawarah dulu sampai jam 12.00. Sidang jam 12.00 akan dibuka untuk umum," ujar Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsudin Haris.

Perlu diketahui, sidang etik ini digelar terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket dan fasilitas dari salah satu perusahaan BUMN kepada Lili Pintauli pada ajang MotoGP Mandalika. (mcr9/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Pengunduran Diri Lili Pintauli Sudah Diteken Jokowi


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler