Gegara Ulah Oknum Polantas Ini, Kombes Sambodo Sampai Minta Maaf

Kamis, 30 September 2021 – 20:00 WIB
Kombes Sambodo Purnomo Yogo meminta maaf atas ulah oknum Polantas yang salah menerapkan pasal saat menilang pengemudi mobil di Jalan Perimeter, Kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sebuah video yang memperlihatkan anggota polisi lalu lintas (Polantas) menilang pengemudi mobil lantaran membawa muatan sepeda di Jalan Perimeter, Kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, viral di media sosial.

Peristiwa itu salah satunya diunggah akun @ganangab di media sosial Twitter hingga viral.

BACA JUGA: Tak Ada Toleransi Lagi Bagi 6 Oknum Polisi Ini, Langsung Dipecat Tidak dengan Hormat

Pada video tersebut, anggota Polantas menilang pengemudi tersebut karena melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Padahal, pengemudi tersebut menggunakan kendaraan pribadi berpelat hitam bukan angkutan umum.

BACA JUGA: Irjen Toni Keluarkan Larangan Keras, Anggota Jangan Coba-Coba Melanggar

Dalam Pasal 307 itu berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Merespons hal itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan anak buahnya itu salah menerapkan pasal.

BACA JUGA: Godain Wanita yang Ditilang, Oknum Polisi Lalu Lintas Ini Diperiksa Propam

"Anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan Pasal 307," kata Sambodo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/9).

Pria kelahiran 3 Juli 1973 itu mengatakan apabila anggota ingin menindak kendaraan pribadi atau berpelat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283.

Adapun, Pasal 283 berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu"

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu meminta maaf atas kejadian tersebut.

Dia juga memastikan anak buahnya yang salah menerapkan pasal itu akan diberikan sanksi yang tegas.

BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas

"Kami meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khususnya terhadap petugas tersebut dan akan kami berikan sanksi sesuai kesalahannya," kata pria beranak dua itu. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler