jpnn.com, JAKARTA - Presenter sekaligus komedian Augie Fantinus telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran UU ITE. Dia terancam hukuman penjara selama enam tahun penjara sesuai dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Jadi barang bukti yang kami sita ada handphone-nya (Augie) ada akun (Instagram). Ancamannya hukumannya 6 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/10) malam.
BACA JUGA: Augie Fantinus jadi Tersangka, Ini Kasusnya
Diketahui, Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
Baca juga: Augie Fantinus jadi Tersangka, Ini Kasusnya
BACA JUGA: Tuduh Polisi Calo Tiket, Artis Augie Fantinus Jadi Tersangka
Sementara Pasal 45A ayat 2 berbunyi, "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Menurut Argo, Augie Fantinus sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak ditetapkan sebagai tersangka. Argo kemudian mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan sesuatu di media sosial.
BACA JUGA: Dapat Peran Ateng, Augie Fantinus Merasa Naik Kelas
"Ini menjadi pengalaman buat masyarakat jangan mudah menyebarkan kabar yang tidak benar," tukas Argo.
Diketahui, kasus tersebut bermula dari video unggahan Augie Fantinus di akun Instagram pribadinya. Dalam video yang diunggah Augie pada Kamis (11/10), seorang oknum anggota kepolisian disebut menjual tiket pertandingan basket Asian Para Games 2018 ke calon penonton di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan pada unggahan video itu, polisi tersebut sedang bertugas di arena pertandingan basket. Da hendak menjual tiket kepada Augie. "Memalukan!!! Ini hari pertama gua ke GBK untuk support Timnas Basket Kursi Roda INDONESIA @jakartaswift.basketball di @asianpg2018....Bangga senang terharu sama antusias penonton yang penuh FULL HOUSE di lapangan basket senayan," isi keterangan video tersebut. "Bahkan gue pun beli tiket bersama coach @hermanto1978 dan ngantri panjang untuk masuk ke dalam lapangan. Tapi gue kecewa dan emosi dengan kejadian ini! Polisi yang seharusnya tugas menjaga dan melayani masyarakat justru oknum polisi jadi calo. Ini Oknum! Pantaskah! Biar masyarakat yang menilai. Saya melakukan ini karena saya cinta Indonesia," lanjut keterangan pada video itu.
Namun, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu membantah anggotanya berniat menjual tiket pertandingan tersebut, melainkan hanya ingin melakukan refund. (mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cerita Augie Fantinus saat Diminta Perankan Ateng
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh