Geger 'OVO Investasi Reksana' Dilarang OJK, PT Visionet Internasional Merespons

Senin, 21 Februari 2022 – 06:06 WIB
Presiden Direktur OVO menyatakan Karaniya Dharmasaputra menyatakan pihaknya sebagai penerbit uang elektronik yang memiliki izin resmi dari BI. Foto: OVO

jpnn.com, JAKARTA - PT Visionet Internasional atau OVO menegaskan tidak berkaitan dengan OVO Investasi Reksadana.

Presiden Direktur OVO menyatakan Karaniya Dharmasaputra menyatakan pihaknya sebagai penerbit uang elektronik yang memiliki izin resmi dari Bank Indonesi.

BACA JUGA: 5 Berita Ekonomi Terpopuler 2021: Presiden Punya Kabar Tak Enak, Izin OVO Dicabut, hingga Ramalan PDB Bikin Kaget

Izin juga berlaku untuk seluruh perusahaan yang terafiliasi dengan OVO.

Kanal Telegram resmi OVO hanya ada satu dengan nama: “Komunitas Tim OVO”.

BACA JUGA: OJK Cabut Izin Usaha OVO

“Kami menegaskan bahwa akun Telegram investasi yang mengatasnamakan OVO tersebut merupakan akun palsu dan bukan bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO. Kami merasa sangat dirugikan karena nama OVO telah disalahgunakan secara ilegal dan melanggar hukum," tegas Karaniya.

Dia pun mengucapkan terima kasih atas langkah tegas OJK, BI, dan pemerintah yang terus memberantas akun-akun palsu yang berupaya menipu masyarakat luas.

BACA JUGA: OJK Beberkan Fakta Pencabutan Izin Usaha OVO Finance

"Kami terus berkoordinasi dengan aparat dan pihak Telegram agar akun-akun palsu yang telah memalsukan dan mencatut nama banyak perusahaan fintech, bank, dan lembaga keuangan terkemuka lainnya ini, segera diberantas,” kata Karaniya.

Satgas Waspada Investasi telah menutup 21 entitas yang melakukan kegiatan ilegal berkedok investasi. Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut memalsukan nama sejumlah perusahaan termasuk OVO dan Mandiri Investasi.

Karaniya Dharmasaputra berharap pihak berwajib dapat segera menindak para pelaku, sehingga masyarakat terhindar dari penipuan.

"Kami juga berterima kasih atas klarifikasi dan penegasan dari SWI kepada media bahwa ‘OVO Investasi Reksadana’ tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan OVO; untuk menghindari kebingungan di masyarakat.”

Ketua SWI Tongam L. Tobing meminta masyarakat memastikan pihak yang menawarkan kerja sama sebelum berinvestasi.

"Salah satunya, memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Selain itu, juga agar dipastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar," beber Tongam. (mcr10/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
OVO   OJK   BI   SWI   OVO Investasi Reksana   Ekonomi  

Terpopuler