OJK Beberkan Fakta Pencabutan Izin Usaha OVO Finance

Rabu, 10 November 2021 – 13:11 WIB
Jubir OJK membeberkan fakta terkait pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia atau OFI. Foto: OJK

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan fakta terkait pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia atau OFI.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyatakan pencabutan izin usaha tersebut merupakan perusahaan pembiayaan.

BACA JUGA: Heboh Pencabutan Izin Usaha dari OJK, Ini Perbedaan OFI dan OVO

"Entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT. Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia," ujar Sekar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/11).

Sekar menyampaikan pencabutan izin usaha OVO Finance dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha.

BACA JUGA: Ini Alasan OJK Mencabut Izin Usaha OVO

"Atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal perusahaan," ungkap OJK.

OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 bertanggal 19 Oktober 2021. Atas keputusan itu OVO Finance yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Jakarta tersebut tidak lagi memegang izin OJK.

BACA JUGA: OJK Cabut Izin Usaha OFI, Bagaimana dengan Dompet Digital OVO?

Pada keputusan itu juga tertera pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," tulis keterangan resmi OJK yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I itu.

Berdasarkan pengumuman NOMOR PENG-73/NB.1/2021 OJK menyebut alasan pencabutannya adalah pembubaran karena keputusan RUPS (rapat umum pemegang saham). (mcr10/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler