Geger Pakta Integritas Pj Bupati Sorong, DPP Lisan Dorong Presiden Jokowi Copot Kepala BIN

Rabu, 29 November 2023 – 22:04 WIB
Ketua Umum Lisan Hendarsam Marantoko. Foto: Dok DPP Lisan

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lingkar Nusantara (Lisan) merespons keras terkait pakta integritas yang ditandatangani Pj Bupati Sorong dan Kabinda Papua Barat, agar memenangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024.

Lisan mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melakukan evaluasi dan mencopot Kepala Badan Intelijen Negara (Kabin) Budi Gunawan.

BACA JUGA: Geger Pakta Integritas Pj Bupati Sorong, TKN Prabowo-Gibran: Kalau Kata Orang Jawa...

"Evaluasi untuk Kepala BIN karena notabenenya sama-sama sudah menjadi rahasia umum kedekatan antara Kepala BIN dengan PDIP dan Megawati," kata Ketua Umum Lisan Hendarsam Marantoko kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Menurut Hendarsam, kejadian pakta integritas Pj Bupati Sorong dan Kabinda Papua Barat merupakan hal yang terstruktur. Apalagi, kata dia, Kabinda tidak mungkin bergerak tanpa persetujuan dari pusat atau Kepala BIN.

BACA JUGA: Ketum Lisan Soroti Komentar Mahfud MD Soal Pakta Integritas Pj Bupati Sorong

"BIN itu setau kita satu komando, hampir tidak mungkin kabinda melakukan itu tanpa perintah dari pusat (Kepala BIN)," tuturnya.

Lebih jauh, dia menyebut, kejadian pakta integritas Pj Bupati Sorong sudah dinyatakan bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebabnya, dugaan kecurangan ini tidak bisa dibantah.

BACA JUGA: Beredar Pakta Integritas Pj Bupati Sorong, TKN Prabowo-Gibran: Cek Dulu Kebenarannya

"Ini tidak bisa dibantah lagi, ketika Pj Bupati Sorong dinyatakan bersalah melanggar UU Pemilu terkait objek pakta integritas," ungkap dia.

Diketahui, Bawaslu mengamini ada dugaan pelanggaran terkait pakta integritas Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso. Bahkan hasil pengawasan terkait pakta integritas itu telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Ada dugaan pelanggaran. Sudah masuk ke KASN, kan ASN dia," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat, 24 November

"Rekomendasi. Kalau enggak salah ada dugaan. Makanya ke KASN. Kalau enggak terbukti, kan enggak masuk ke KASN," timpalnya.

Bagja mengatakan dari hasil temuan Bawaslu, terdapat beberapa penjabat yang juga diduga ikut melanggar. Bagja pun menyerahkan kasus tersebut ke KASN.

"Nanti kita lihat dahulu lah. Kayaknya ada beberapa Pj yang kena, satu-dua. Nanti tanyakan ke KASN," tuturnya.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler