jpnn.com - SUKABUMI – Seorang siswa SMP di Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh aparat kepolisian setempat. Bocah berinisial AS (15) itu dituding melakukan pelecehan seksual terhadap 11 anak kecil di wilayah Kampung Cibugis, Desa Palasari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
AS awalnya dilaporkan oleh keluarga dari anak-anak yang mengaku sebagai korbannya. Mereka yang mengaku korban berusia antara 4-7 tahun, terdiri dari sembilan laki-laki dan dua perempuan. Semua adalah tetangga dari AS.
BACA JUGA: KPAI Minta Jaksa Banding Putusan Ipul
“Berdasarkan dari laporan masyarakat ada beberapa korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan seseorang. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya kita dapat mengungkap perkara tersebut. Di mana ada pelaku di bawah umur berinisial AS,” ungkap Kapolres Sukabumi Mohammad Ngajib, Jumat malam (17/6).
Menurut Ngajib, ada kemungkinan jumlah korban bisa bertambah. Sebab saat ini sedang dilakukan pemeriksaan yang mungkin akan mengungkap fakta-fakta baru.
BACA JUGA: KPAI Minta KY Awasi Hakim di Perkara Bang Ipul
Di samping itu untuk perkembang kasus ini, pihaknya juga menghimpun informasi-informasi dari masyarakat. Sedangkan untuk memperkuat penyelidikan, para korban akan di visum. “Untuk korban juga dilakukan pemeriksaan serta visum,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk penanganan kasus ini polisi akan berkoordinasi dengan instansi yang terkait dengan perlindungan anak seperti P2TP2A dan KPAI Kabupaten Sukabumi. Sedangkan untuk pelaku, polisi masih melakukan pemeriksaan.
BACA JUGA: Rebutan Penumpang, Sopir Angkot Bakar Tubuh Rekannya
“Kita masih melakukan proses pemeriksaan sehingga untuk itu kita menunggu perkembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, sejumlah anak yang diduga korban silih bergantian dimintai keterangan oleh polisi. Mereka nampak ditemani orangtuanya. (dri/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Darah Mengucur Gara-gara Minta Uang Susu Anak ke Suami
Redaktur : Tim Redaksi