KPAI Minta KY Awasi Hakim di Perkara Bang Ipul

Sabtu, 18 Juni 2016 – 06:00 WIB
Saipul Jamil. Foto: dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan vonis tiga tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Saipul Jamil. Padahal pendangdut itu menjadi perbuatan cabul terhadap anak. 

Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, vonis rendah yang diberikan kepada Ipul, sapaan Saipul, berkaitan dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Rebutan Penumpang, Sopir Angkot Bakar Tubuh Rekannya

"Tindak pidana suap diduga memengaruhi rendahnya putusan hakim," kata Asrorun di Jakarta, Jumat (17/6).

Oleh sebab itu, KPAI meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi perilaku hakim yang menyidangkan kasus Ipul.  

BACA JUGA: Darah Mengucur Gara-gara Minta Uang Susu Anak ke Suami

"Saya rasa perlu ditelusuri lebih lanjut, karena ini sangat terkait dengan persoalan perlindungan anak, di samping persoalan korupsinya," ujar Asrorun. 

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap permainan vonis perkara Ipul. Keempatnya adalah dua pengacara Ipul, yakni Berta Natalia dan Kasman Sangaji. Kemudian, kakak Ipul yaitu Samsul Hidayatullah dan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi. 

BACA JUGA: Bikin Geger! Istri Pergi, Suami Gantung Diri

Ipul dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Namun, majelis hakim memberikan vonis kepada mantan suami Dewi Perssik itu tiga tahun penjara. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ancam Sebar Foto Polos, Siswi SMA Diperas, Pasrah dan Akhirnya...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler