Gelagat 2 Pria Ini Mencurigakan saat Bertemu Polisi, saat Diperiksa, Ternyata

Kamis, 03 Agustus 2023 – 20:21 WIB
Kedua tersangka saat diamankan di Polsek Ilir Barat II Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Tim Opsnal Macan Rayu Unit Reskrim Polsek Ilir Barat II Palembang menangkap dua orang pria yang kedapatan membawa sabu-sabu.

Tersangka bernama M Robby (28) warga Jalan Diponegoro, Gang Aman, Kelurahan Bukit Kecil, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.

BACA JUGA: 30 Polisi di Jateng Terlibat Kasus Narkoba & Desersi Selama 2023, Langsung Dipecat

Sedangkan satu tersangka lagi bernama RM Zulkarnain alias Itok (41) warga Rumah Susun Blok 13, Lantai 3, Nomor 59, Kelurahan 23 Ilir , Bukit Kecil Palembang.

Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Wira Satya Yudha mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap polisi yang sedang patroli di Jalan Ki Gede Ing Suro, Rabu (02/08/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.

BACA JUGA: 5 Poin Ini Mengindikasikan Bripda IDF Sengaja Ditembak, sempat Curhat Begini kepada Pacar

"Pada saat menaiki becak, kedua tersangka ini menunjukkan gelagat yang mencurigakan, sehingga anggota melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka," kata Wira saat gelar press release di Polsek Ilir Barat II Palembang, Kamis (3/8) sore.

Setelah dilakukan pemeriksaan badan oleh polisi, pelaku kedapatan membawa satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,19 gram.

BACA JUGA: Saipul Jamil Tiba-tiba Mendatangi Lapas Perempuan Palembang, Ini Tujuannya

"Berdasarkan pengakuan kedua tersangka bahwa paket sabu-sabu itu dibeli dari orang yang tidak mereka kenal di Lorong Cek Latah tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP)," kata Wira.

Tersangka RM Zulkarnain alias Itok mengaku bahwa dirinya sudah sejak lama mengonsumsi sabu-sabu.

”Sabu-sabu itu saya beli dengan harga lima puluh, rencananya mau saya pakai berdua dengan Robby di tempat saya di rumah susun," tutur Itok.

Tersangka Itok mengaku memakai barang haram tersebut untuk menambah stamina sebelum bekerja sebagai juru parkir.

"Biasanya saya pakai satu minggu sekali," kata Itok singkat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama pidana penjara 20 tahun. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler