jpnn.com, BOGOR - Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) mengungkap lima poin catatan yang mengindikasikan anggota Densus 88 Antiteror Polri itu sengaja ditembak dengan perencanaan oleh pelaku.
Kelima poin itu disampaikan keluarga Bripda IDF melalui kuasa hukumnya, Jajang dalam keterangannya di Bogor, Jawa Barat pada Rabu (2/8).
BACA JUGA: Kematian Bripda IDF, Reza Indragiri Bicara Harga Mahal yang Harus Dibayar Polri
"Pertama, dikuatkan dengan kondisi yang tidak kondusif dari awal tahun di lingkungan korban, karena adanya intimidasi dari seniornya melalui bukti curhatan Bripda IDF kepada pacarnya," kata Jajang.
Kedua, adanya bukti pelaku Bripda IMS meminta agar korban IDF datang ke tempat kejadian perkara (TKP) melalui telepon milik saksi AN dengan nada kasar "sini kau".
BACA JUGA: Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim, Utusan PDIP Gunakan Pasal Ini
Ketiga, adanya bukti pelaku IMS sudah mempersiapkan senjata api dengan matang dan secara sadar memasukkan magasin beserta pelurunya untuk ditembakkan ke Bripda IDF.
Keempat, ketika korban IDF datang ke TKP, pelaku lantas menarik senpi dengan mengayunkan ke arah korban dan menembakkan ke area mematikan, yakni kepala leher bagian atas.
BACA JUGA: Guru SMA Ini Dianiaya Orang Tua Murid hingga Nyaris Buta, Begini Kejadiannya
Kelima, setelah pelaku IMS berhasil melumpuhkan korban IDF, Bripda IMS berusaha menghilangkan alat bukti dengan mencuci pakaian yang telah terkena lumuran darah IDF.
Kemudian, setelah itu pelaku IMS mencoba melarikan diri, tetapi tertangkap oleh rekan-rekannya.
Keluarga Bripda IDF Kecewa dengan Penjelasan Polisi
Menurut Jajang, keluarga Bripda IDF kecewa dengan pernyataan polisi yang menyebutkan bahwa penyebab kematian korban karena faktor kelalaian.
"Saya sudah komunikasi dengan keluarga bahwa beliau menyampaikan kekecewaannya terhadap pernyataan dari Direskrimum Polda Jabar yang mengatakan karena unsur-unsur kelalaian," tutur Jajang.
Sebelumnya, Direskrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Selasa (1/8), menyebut dari fakta-fakta yang ada, peristiwa tersebut merupakan kelalaian yang dilakukan oleh tersangka sehingga menyebabkan senjata api meletus dan mengenai Bripda IDF.
Kombes Surawan mengatakan korban dan tersangka yang merupakan junior dan senior di Densus 88 Antiteror Polri diketahui saling berhubungan baik.
"Dari percakapan terakhir tersangka itu mengeluarkan senjata (dari tas), 'saya punya senjata' tak sengaja dia menarik pelatuk," ucap Surawan.
Surawan menyebut tersangka sudah membawa senjata api di dalam tasnya ketika masuk ke kamar tempat tertembaknya Bripda IDF.
"Tidak ada kesengajaan. Mungkin dia lupa SOP senjata dimasukkan dalam tas tetapi sudah terkokang. Ketika senjata diangkat secara tidak sengaja pelatuk tertarik dan meletus," tuturnya.
Bripda IDF Tertembak Senjata Api Rakitan Ilegal
Polisi menyebut Bripda IDF tewas tertembak akibat kelalaian rekan kerjanya yang memperlihatkan senjata api rakitan ilegal di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/7).
Dua anggota Densus 88 pun ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.
Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338.
Bripda IMS dikenakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kedua tersangka terancam pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun (fat/ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah yang Bikin Keluarga Curiga Bripda IDF Dibunuh Secara Terencana
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam